Berita  

Kejakgung Akui 12 Kasus HAM Mandeg Pengusutannya

Jakarta, KabarBerita.id — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengklaim baru menyelesaikan tiga dari 15 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang ditangani. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, tiga kasus tersebut adalah Kasus Timor Timur pada 1999, Tanjung Priok pada 1984, dan Kasus Abepura tahun 2000.

“Terdapat 12 perkara HAM yang belum diselesaikan, yaitu sebelum UU Nomor 26 Tahun 2000,” kata Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kamis (7/11).

Kasus yang belum terselesaikan itu meliputi peristiwa 1965; penembakan misterius (petrus); peristiwa Trisaksi; Semanggi I dan Semanggi II; penculikan dan penghilangan orang secara paksa; peristiwa Talangsari; peristiwa Simpang KKA; peristiwa Rumah Gedong tahun 1989; serta peristiwa dukun santet, ninja, dan orang gila Banyuwangi tahun 1998.

Pelanggaran HAM berikutnya muncul setelah UU Nomor 26 Tahun 2000, yakni peristiwa Wasior, peristiwa Wamena, peristiwa Jambu Kepuk, dan peristiwa Paniai pada 2014. Burhanuddin mengklaim Kejaksaan Agung sudah melakukan pendalaman berkas 12 perkara yang diperoleh dari penyelidikan Komisi Nasional (Komnas) HAM.

“Tahap penanganan perkara HAM yang telah dilakukan 12 perkara hasil penyelidikan Komnas HAM telah dipelajari dan diteliti. Hasilnya, baik persyaratan formil (maupun) materiel belum memenuhi secara lengkap,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin juga menjelaskan status sejumlah kasus tak terselesaikan itu. Misalnya, untuk peristiwa 1965, Semanggi I, dan Semanggi II, menurut Burhanuddin, hasil rapat paripurna DPR menyatakan peristiwa-peristiwa tersebut bukan pelanggaran HAM berat. Sementara itu, perkara Paniai pada 2014 masih berupa surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti.

“Sehingga, tidak sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat 1 ayat 2 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin mengklaim, dalam proses penanganan kasus HAM berat, Kejakgung telah melakukan koordinasi intensif dengan dilaksanakannya bedah kasus pada 15-19 Februari 2016 di Hotel Novotel, Bogor. Dalam bedah itu, enam berkas penyidikan peristiwa pelanggaran HAM berat dinyatakan memiliki kekurangan. Keenamnya adalah peristiwa Trisakti, kerusuhan Mei, peristiwa penghilangan orang secara paksa, Talangsari, penembakan misterius, dan peristiwa 1965.

“Berdasarkan hasil penenelitian bersama diperoleh hasil bahwa terdapat enam berkas penyelidikan terdapat kekurangan formil maupun materiel untuk ditingkatkan pada tahap penyidikan,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan