Kejagung Tenggelamkan Kapal Malaysia Karena Pencurian Ikan

Jakarta, KabarBerita.id — Kejaksaan Agung RI pada Kamis (18/3) kemarin menenggelamkan dua unit kapal asing asal Malaysia yang merupakan barang bukti dalam kasus tindak pidana perikanan.
Upacara penenggelaman itu dilakukan oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh di Pangkalan Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo.

“Kedua kapal asing asal Malaysia yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan tersebut merupakan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis (18/3).

Dia merinci, dua kapal yang ditenggelamkan itu ialah, kapal KM KHF 1980. Kapal itu dinahkodai oleh Terpisana Surriyon Jannok yang merupakan warga negara Thailand.

Sementara, kapal kedua merupakan KM KHF 2598 yang dinahkodai oleh terpina Winai Bunpichit.

“Proses pemusnahan dua kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar,” tambahnya lagi.

Sebagai informasi, dua kapal tersebut merupakan hasil tangkapan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKBP) saat masih dipegang oleh Susi Pudjiastuti sebagai menteri pada 2019 lalu.

Kapal tersebut melakukan penangkapan ikan secara ielgal di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Saat ditangkap, kapal tersebut tak memiliki dokumen perijinan yang sah untuk melakukan penangkapan ikan.

Selain itu, kapal tersebut juga menggunakan alat tangkap yang di larang oleh Pemerintah Indonesia.

Dugaan pelanggaran oleh kedua kapal tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.

Tinggalkan Balasan