Kebutuhan dan Ketersediaan Hewan Kurban di Beltim, Cukup

Manggar, KabarBerita.id — Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) memastikan ketersediaan hewan kurban baik sapi atau kambing untuk Hari Raya Idul Adha 1444 H di Kabupaten Beltim dalam kondisi aman.

Berdasarkan data dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Beltim kebutuhan dan ketersediaan hewan kurban per tanggal 21 Juni 2023 untuk sapi sebanyak 399 ekor dan kambing sebanyak 592 ekor.

“Ketersediaan sapi di Beltim cukup, baik sapi asal lokal maupun sapi dari luar Beltim. Kebutuhan ini berdasarkan angka yang disepakati dan ditetapkan Provinsi Babel. Sama dengan ketersediaan kambing sangat banyak di Beltim untuk Hari Raya Idul Adha,” kata Heryanto Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten  yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/6).

Perlu diketahui, Kementerian Pertanian Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 5412/SE/PK.430/F/05/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Pencegahan Penyebaran  Penyakit Kulit Berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD) dan kewaspadaan terhadap penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR).

Begitu juga Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 34 tahun 2023 tanggal 1 Juni 2023 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat merebaknya penyakit LSD dan antisipasi penyakit PPR pada hewan kurban.

Terkait hal tersebut, Heru Indramarta selaku Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Beltim mengatakan bahwa pihaknya bersama instansi terkait terus melakukan pengawasan, pengamatan dan pemantauan terhadap kesehatan hewan termasuk penyakit hewan kurban hingga hari-H Idul Adha di Kabupaten Beltim.

“Sampai saat ini kami melakukan pengawasan pengamatan dan pemantauan di seluruh kecamatan yang banyak menjual sapi dan kambing di Beltim. Pengamatannya dari segi kesehatan hewan apakah layak dijual, diedarkan atau ada hewan yang butuh penanganan khusus, jangan sampai penyakit baru menjangkit hewan kurban,” jelas Heru di Kantor Distangan Beltim.

Heru menyampaikan surat tersebut terbit untuk pencegahan penyebaran LSD dan peningkatan kewaspadaan terhadap PPR dalam rangka pelaksanaan kurban yang memenuhi syariat Islam dan pemotongan hewan kurban untuk menghasilkan daging yang aman, sehat, utuh dan halal.

Tinggalkan Balasan