Jakarta, KabarBerita.id — Enam terdakwa kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung didakwa telah melakukan kelalaian saat bekerja yang menyebabkan bangunan Korps Adhyaksa itu terbakar.
Keenam terdakwa itu ialah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku kuli bangunan, serta Uti Abdul Munir selaku mandor proyek.
“Telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Indra saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Senin (1/2).
Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ia menuturkan proyek itu sendiri bermula saat Uti dipanggil oleh staf bagian Tata Usaha Biro Kepegawaian Kejagung oleh merenovasi ruang Biro Kepegawaian, salah satunya ruang rapat.
“Pekerjaan tersebut mulai dikerjakan Uti Abdul pada 8 Agustus 2020 dengan mempekerjakan lima tukang Sahril, Karta, Tarno, Halim dan Imam Sudrajat. Uti selaku mandor pemilik CV untuk mengawasi pekerjaan para tukang,” kata Arief.
Pada 22 Agustus sekitar pukul 10.15 WIB, Sahrul Karta, Tarno, dan Halim, datang ke gedung utama Kejagung untuk mengerjakan pemasangan lemari lantai vinyl dan skat. Dalam pengerjaan ini, kata Jaksa, Uti selaku mandor tak melakukan pengawasan karena memiliki kegiatan lain.
Setibanya di gedung utama, office boy Kejagung membukakan pintu dan mengantar para kuli itu hingga masuk ke ruangan. Setelahnya, mereka mulai melakukan pekerjaannya.
Sahrul diketahui bertugas menyetel lemari di ruang Kasubag TU bersama dengan Tarno. Alat yang mereka berdua pakai berupa bor listrik, meteran, pensil, palu, serut kayu, lem aibon, thinner.
Setelah selesai, keduanya kemudian memasang High Pressure Laminated (HPL) di lemari dan membersihkan sisa pensil dengan menggunakan thinner.
Karta sendiri bertugas memasang vinil lantai di gudang dengan menggunakan lem aibon, thinner, meteran, dan pensil. Sementara, Halim mengerjakan kompon gawangan di panggung aula menggunakan kompon serbuk, air, serta scrap.
Sekitar pukul 12.15 WIB, mereka sempat makan siang dengan alas sisa backdrop di ruangan pantry. Setelah makan, mereka pun sempat merokok.
“Yang dihisap Tarno, Karta, dan Sahril milik Gudang Garam, dan Halim kretek Djarum Coklat 76,” ucap Jaksa Arief.
Pada pukul 13.00 WIB, mereka kembali melanjutkan pekerjaannya. Saat bekerja, rupanya mereka juga sambil merokok dan puntungnya dibuang secara sembarangan.
“Bahwa setelah selesai merokok baik Halim, Tarno, Karta, Sahrul Karim mematikannya secara sembarangan tanpa memastikan lagi apakah sisa puntung rokok masih menyala atau tidak ada bara api,” tutur Arief.
Sekitar pukul 13.15 WIB, Imam Sudrajat selaku tukang pemasang wallpaper tiba lantai 6 Gedung Utama Kejagung dan mulai bekerja. Puntung rokok itu dibuang Imam di sebuah gelas kaca yang telah berisi banyak rokok.
Setelah seluruh pekerjaan selesai, mereka lantas membuang sisa pekerjaan dan puntung rokok ke dalam sebuah kantong plastik. Kantong itu ternyata juga digunakan untuk menyimpan thinner dan lem aibon.
“Pada pukul 16.00 WIB, Halim, Tarno, Karta, Sahrul Karim selesai bekerja lalu mereka membersihkan ruangan pekerjaan termasuk lantai potongan triplek, potongan vinil, serbuk sisa lemari, bekas lem aibon, dan seluruhnya dan sisa puntung rokok yang berada di lantai dimasukkan dan dijadikan satu dalam plastik sampah hitam atau polybag,” tutur Arief.
Imam yang kebetulan masih berada di lantai 6, ternyata tak langsung membuang kantong plastik berisi sampah itu ke tempat yang sudah ditentukan, yakni di luar gedung dekat air mancur. Sementara Uti, selaku mandor juga tidak memberikan arahan agar sampah tersebut langsung dibuang dan dibawa ke luar.
Pukul 18.25 WIB, pekerja yang sedang memperbaiki ruangan di seberang gedung pengacara negara mendengar suara ledakan. Di sisi lain, petugas pengamanan dalam (pamdal) yang menerima laporan itu menuju gedung utama dan terlihat kepulan asap hitam.
Setibanya di lantai 6, petugas pamdal tak bisa masuk ke ruang Biro Kepegawaian lantaran semua akses terkunci. Mereka baru bisa masuk setelah aliran listrik dimatikan.
Mereka sempat berusaha memadamkan api dengan alat pemadaman ringan, namun asap mulai pekat dan akhirnya turun untuk menyelamatkan diri.
Berdasarkan runtutan peristiwa ini, para terdakwa didakwa telah melalukan kelalaian hingga menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung.
Diketahui, pada 22 Agustus 2020 lalu, kebakaran hebat melanda Gedung Kejaksaan Agung. Kebakaran baru berhasil dipadamkan setelah api melahap gedung selama 11 jam.
Atas kebakaran ini, Kejagung memperkirakan kerugian mencapai Rp1,12 triliun yang terdiri dari bangunan dan barang-barang lain di dalam gedung.