Kasus Tabrak Lari di Kelapa Gading, Sopir Mercy Tersangka

Jakarta, KabarBerita.id — Seorang anak berusia sembilan tahun menjadi korban tabrak lari oleh seorang pengemudi Marcedez Benz alias Mercy di Jalan Kelapa Cangkir Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/3) sekitar pukul 06.17 WIB.
Pengendara itu kemudian menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.

Kasus ini bermula saat korban sedang berjalan bersama kedua orang tuanya yang turut menjadi korban.

“Korbannya ada tiga orang, ini satu keluarga, bapak ibu dan anak kecil yang ditabrak oleh sebuah kendaraan warna hitam, mengakibatkan bapaknya luka ringan, ibunya, tetapi anaknya luka berat sampai sekarang ini masih dirawat, di ICU karena ada pendarahan di otak,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (24/3).

Peristiwa itu bermula saat kendaraan sedan warna hitam melintas dari arah timur ke barat di ruas jalan itu. Kendaraan kemudian menyerempat tiga korban yang sedang berjalan.

Saat kejadian, saksi di lokasi kejadian mengaku tak melihat pelat nomor kendaraan yang menabrak korban. Ketika itu, hanya diketahui bahwa mobil yang menabrak adalah Mercedes

Polisi kemudian memeriksa 10 rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk memastikan kendaraan pelaku.

“Kemudian ditemukan satu jenis kendaraan Mercy, tetapi saat itu masih samar nopol (nomor polisi)-nya,” ucap Yusri.

Setelahnya, dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan pelat nomor kendaraan. Hasilnya, ditemukan ada 157 nomor polisi dari kendaraan yang sejenis dengan milik pelaku.

Temuan itu kemudian disandingkan dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Yakni, tutup spion serta grill dari mobil tersebut.

“Ini semuanya punya nomor seri di dalamnya, ada nomor serinya sehingga memudahkan dan meringankan penyidik ini untuk mengecilkan kembali dari 157 kendaraan sampai dengan 15 kendaraan,” ujar Yusri.

Penelusuran pun dilakukan terhadap 15 kendaraan itu satu per satu dengan mendatangi alamat berdasarkan identitas yang teregister. Dari sini, terungkap bahwa pelat nomor mobil pelaku adalah B 2388 RFQ.

Selain itu, penyelidikan juga dilakukan lewat kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Tujuannya, untuk mengetahui siapa pengemudi yang menggunakan mobil tersebut.

“Inilah yang kemudian tiga teknis yang kita lakukan sehingga bisa terungkap satu orang tersangka inisialnya adalah MRK (21), laki-laki seorang mahasiswa yang sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Yusri.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tersangka MRK akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakut dengan di antar orang tuanya pada Rabu (24/3) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dalam kasus ini, tersangka MRK dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Infografis 20 Titik Rawan Kecelakaan di JadetabekInfografis 20 Titik Rawan Kecelakaan di Jadetabek.
Alasannya, karena MRK telah lalai mengemudikan kendaraannya mengakibatkan kecelakaan dengan luka berat. Atas hal ini, MRK terancam pidana lima tahun penjara.

Selain itu, MRK juga dijerat Pasal 312 UU 22/2009 dengan ancaman penjara tiga tahun atau denda Rp75 juta.

“Karena dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan dan tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas tersebut kepada kantor polisi terdekat,” tutur Sambodo.

Sambodo menyebut saat ini tersangka MRK telah dilakukan penahanan. Terhadap tersangka juga dilakukan tes urine dan hasilnya masih belum keluar.

Tinggalkan Balasan