Jakarta, KabarBerita.id — Penyanyi Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250juta untuk pengurusan kasus asusila.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun ditambah denda Rp100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/7).
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Saipul divonis selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan itu berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan Saipul terbukti bersama-sama dengan tim pengacaranya yaitu Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman serta kakak Saipul, Samsul Hidayatullah memberikan uang Rp250 juta kepada Rohadi terkait pengurusan perkara asusila Saipul.
Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Mas’ud, Viktor Pakpahan, Ugo dan Titi Sansiwi juga mengenyampingkan kesaksian Rohadi yang menyatakan bahwa uang Rp250 juta itu ditujukan untuk hakim Ifa Sudewi.
“Rohadi dalam pemeriksaan di sidang menerangkan alasan dirinya meminta uang ke saksi Berthanatalia Ruruk Kariman karena adanya permintaan dari Ifa Sudewi yang mengondisikan agar Rohadi mengatakan tidak pernah meminta uang ke pengacara Saipul. Namun setelah majelis hakim keterangan Rohadi dalam perkara-perkara yang sudah diputus, keterangan di BAP dan di persidangan maka rohadi tidak konsisten dalam memberikan keterangannya dan tidak didukung saksi dan bukti lain di perisdangan sehingga keterangan itu berdiri sendiri sehingga tidak memiliki nilai pembuktian seperti pasal 183 KUHAP,” tambah hakim Baslin.
Saipul Jamil dalam perkara pencabulan yang ditangani majelis hakim di pengadilan negeri Jakarta Utara dituntut penjara 7 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.