Jakarta, KabarBerita.id — Alex Noerdin selaku Mantan Gubernur Sumatera Selatan diperiksa KPK terkait kasus anaknya Dodi Reza Alex Noerdin yang merupakan Bupati Musi Banyuasin.
Ali Fikri selaku Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK mengatakan, Alex akan diperiksa sebagai saksi terkait barang bukti yakni berupa uang sebesar 1,5 miliar rupiah.
“Pemeriksaan akan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan atas nama Alex Noerdin, Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Ali.
Selain Alex Noerdin, KPK juga memeriksa Soesilo Aribowo, pengacara Alex. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, uang Rp1,5 miliar tersebut digunakan sebagai fee Soesilo telah menjadi pengacara Alex.
Tak hanya Alex dan Soesilo, KPK juga memanggil saksi lain, di antaranya Erlin Rose Diah Arista mahasiswa, pihak swasta Yuswanto, Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa Sandy Swardi, serta seorang ibu rumah tangga Erini Mutia Yufada.
Atas perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori, Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari, serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.
Dalam proyek infrastruktur tersebut, perusahaan milik Suhandy ditetapkan menjadi pemenang 4 paket proyek pembangunan.
Diantaranya yakni Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak sebesar Rp2,39 miliar.
Kemudian Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar.
Proyek berikutnya ialah Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar.
Proyek keempat, yakni Normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu, nilai kontrak Rp9,9 miliar. Dodi diduga menerima uang senilai Rp2,6 miliar.