Kasus Pembunuhan Bocah Demi Ginjal di Makassar Dilimpahkan ke Jaksa

Makassar, KabarBerita.id — MA alias AD (17), otak penculikan dan pembunuhan berencana untuk mengincar ginjal anak 11 tahun, resmi diserahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar pada Kamis (26/1).

“Hari ini terima tahap dua dari satu orang tersangka pembunuhan berencana dan penculikan yang ingin mengambil ginjal korban,” kata Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, Kamis (26/1).

Andi mengatakan Perkara ini  merupakan kasus penculikan dan pembunuhan berencana untuk mengambil organ tubuh korban yang kemudian akan diperdagangkan.

“Tersangka ini menculik dan membunuh korban untuk diambil ginjalnya tapi dia bingung cara mengambil ginjal korban, sehingga jenazah korban dibungkus lalu dibuang,” Andi menjelaskan.

Ia juga mengungkapkan proses tahap dua terhadap MA alias AD dipercepat, lebih cepat daripada tersangka lainnya yakni MF, karena MA anak di bawah umur.

“Baru MA alias AD yang tahap dua dulu, tapi nanti kami juga akan segera melakukan tahap dua untuk MF (18) dalam waktu dekat,” tutur Andi.

“Berkas perkaranya juga kami pisahkan, karena tidak boleh disatukan dan masa penahanannya juga berbeda,” Andi menjelaskan.

Kasus ini bermula ketika MA alias AD sejak kelas 3 SMP telah belajar internet, sehingga pada Maret 2022, dia mengakses situs penjualan organ manusia.

Pada Desember 2022, MA mulai merencanakan mencari korban agar dapat menjual organ tubuh korban setelah tergiur harga organ yang ditawarkan situs tersebut dengan mengajak MF.

Sebelumnya Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir mengatakan tidak ada jaringan perdagangan organ tubuh di Makassar terkait kasus tersebut.

Kejadian itu ditegaskan murni inisiatif tersangka, MA yang mengajak MF untuk membunuh dan mengambil organ korban agar dijual setelah tergiur melihat harga organ tubuh manusia di situs perdagangan organ tubuh.

Tinggalkan Balasan