Kasus Mafia Tanah, Polisi Akui Sudah Periksa Fredy Kusnadi

Jakarta, KabarBerita.id — Polisi membantah pernyataan Penasihat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dino Patti Djalal yang menyebut bahwa sosok yang ditudingnya sebagai mafia tanah Fredy Kusnadi pernah ditahan.
Pernyataan itu disampaikan Dino lewat akun Twitternya. Masih dalam cuitannya, Dino menyebut bahwa Fredy merupakan dalang dari kasus mafia tanah.

“Memang beredar di beberapa media-media yang lain juga menyampaikan bahwa saudara F ini sudah pernah ditahan oleh Polda Metro Jaya, kemudian dilepaskan. Saya luruskan lagi, belum,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (16/2).

Yusri menjelaskan bahwa dalam kasus mafia tanah ini, Fredy sempat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada November 2020 terkait sebuah rumah yang beralamat di Kemang.

Saat dipanggil, katanya, Fredy sempat bersembunyi meski akhirnya datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Kita ambil keterangannya, kita kaitkan dengan para saksi dan tersangka lain, belum ditemukan pada saat itu alat bukti yang cukup untuk menjadikan tersangka,” tuturnya.

“Jadi kalau ada yang mengatakan kalau F sudah ditahan kemudian dilepaskan, ini saya tegaskan itu belum,” imbuh Yusri.

Di sisi lain, Yusri menyebut laporan yang dilayangkan oleh Fredy terhadap Dino, saat ini masih terus berproses. Namun, kata Yusri, pihaknya bakal memfokuskan penyelidikan terkait kasus mafia tanah.

“Kami meminta kesabarannya, biar perkara pokok dulu ini yang kita selesaikan, tapi laporannya tetap kami terima, kami akan dalami dan teliti karena pelaporannya baru beberapa hari yang lalu,” ujar Yusri.

Pada Kamis (11/2) lalu, lewat akun Twitter pribadinya @dinopattidjalal, Dino menyebut Fredy Kusnadi sebagai dalang mafia tanah yang memalsukan sertifikat rumah ibunya.

Masih dalam cuitannya, Dino juga mempertanyakan tindakan polisi yang telah melepas Fredy tanpa proses hukum yang transparan.

“Jelas di sini ada proses hukum yang tidak benar. Dalang ini pastinya ditangkap atas pengakuan tersangka lain yang siangnya tertangkap OTT, namun anehnya dalangnya setelah tertangkap kemudian dilepas polisi, sementara tiga kroconya terus ditahan selama dua bulan,” cuit Dino.

Buntut dari cuitan itu, Dino pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fredy. Laporan itu teregister dengan nomor LP/860/II/YAN.25/2021/SPKTPMJ.

Dalam laporan ini, Dino disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Tinggalkan Balasan