Berita  

Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk, KPK Periksa Silang Dua Tersangka

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/10/2017).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Kabarberita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan silang terhadap dua orang tersangka berinisial IH dan SUW, Rabu (1/11/2017), dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua orang tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk berinisial IH dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot berinisial SUW.

“Tersangka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya,” kata Febri dikonfirmasi, Rabu.

Keduanya akan diperiksa untuk kasus dugaan suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Nganjuk.

Bupati Nganjuk yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Taufiqurrahman (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (26/10/2017). KPK menetapkan lima orang tersangka serta menyita barang bukti uang sebesar Rp 298 juta yang diduga sebagai uang suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk.
Bupati Nganjuk yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Taufiqurrahman (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (26/10/2017). KPK menetapkan lima orang tersangka serta menyita barang bukti uang sebesar Rp 298 juta yang diduga sebagai uang suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk.(ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.

Selain dua orang yang akan diperiksa padahari ini, tersangka lain yaitu Bupati Nganjuk berinisial TFR, Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk berinisial MB, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk berinisial HAR.

TFR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap Rp 298 juta.

Suap terhadap TFR diduga terkait pengisian sejumlah posisi seperti kepala sekolah SD, SMP, dan SMA.

Orang-orang yang akan menjabat posisi tertentu diharuskan untuk memberi uang kepada pejabat setempat.

 

Sumber ( Kompas.com )

Tinggalkan Balasan