Kapolri Ungkap Penyidik Sempat Takut dan Ada Intimidasi saat Usut Kasus Ferdy Sambo

Jakarta, KabarBerita.id — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengakui bahwa sejumlah Tim penyidik Polri sempat mendapatkan Intimidasi ketika mengusut kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Kondisi tersebut yang akhirnya membuat Polri memutuskan untuk mengaktifkan Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Iya juga tidak menampik bahwa sejumlah Tim penyidik mengaku kepadanya takut untuk mengusut kasus Sambo.

Dalam wawancara eksklusif di salah satu TV, Listyo mengatakan bahwa ia mendapatkan informasi bahwa ada upaya menghalangi, mengintimidasi bahkan membuat cerita di luar yang dilakukan untuk memperkuat skenario yang bersangkutan ke banyak orang.

Ia melanjutkan bahwa Polri sedari awal memang mengalami kesulitan untuk mengungkapkan kasus ini karena pengakuan Sambo pertama kali menceritakan peristiwa skenario tembak menembak di rumah dinas Duren tiga. Pengakuan Sambo tersebut juga disampaikan kepada Listyo secara langsung.

Ia mengaku sempat berkali-kali menanyakan kebenaran pengakuan itu kepada Sambo, Dan ia juga mengingatkan bahwa seluruh pengakuannya akan terbukti melalui pendidikan Tim Polri.

Akhirnya Listyo memutuskan untuk membentuk tim khusus yang melibatkan pejabat utama Polri. Mereka adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Ia mengungkapkan kejanggalan yang pada saat itu didapat sudah mulai bisa terjawab. Utamanya ketika mulai start dari masalah perkenaan ataupun temuan Balistik di TKP yang berbeda dengan apa yang disampaikan.

Dalam pusaran tragedi kematian Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Tinggalkan Balasan