Jakarta, KabarBerita.id — Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan bahwa penyidikan kasus dugaan membuat surat palsu atau penyalahgunaan wewenang dengan terlapor dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisa dihentikan bila tidak ditemukan unsur pidana.
Jenderal Tito mengatakan saat ini penyidik tengah mengumpulkan keterangan dari ahli. “Sekarang sedang pengumpulan keterangan ahli. Kalau nanti keterangan ahli menyatakan bahwa ini bukan tindak pidana, ya dihentikan,” kata Tito di Jakarta, Rabu (15/11).
Menurut dia, hal ini dimungkinkan karena berdasarkan KUHAP, mekanisme penyidikan bisa dilakukan tanpa penetapan tersangka.
Proses penyidikan Polri ini berbeda dengan penyidikan di KPK. Berdasarkan Undang-undang KPK, kalau kasus sudah masuk tingkat penyidikan harus ada tersangka dan tidak boleh dihentikan.
“(Penyidikan) di Polri acuannya KUHAP. (Di) KUHAP itu, SPDP bisa dilakukan tanpa tersangka dan bisa dihentikan tengah jalan,” katanya.
Sebelumnya kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Sandy Kurniawan melaporkan dua pimpinan KPK dan sejumlah penyidik KPK ke Bareskrim Polri atas tuduhan melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.