Jakarta, KabarBerita.id — Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, penanganan kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang melibatkan politisi Nasdem Viktor Laiskodat menunggu rekomendasi hasil investigasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
“MKD nanti yang menilai apakah saudara Viktor saat itu sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR atau tidak,” kata Jenderal Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11).
MKD sedang menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Viktor.
Menurut dia, jika nanti MKD menyatakan bahwa pada saat kejadian tersebut Viktor sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR, Viktor mendapatkan hak imunitas sehingga kasus Viktor yang diproses di Bareskrim, gugur. Namun bila MKD menyatakan bahwa saat itu Viktor tidak sedang bertugas sebagai anggota DPR, proses hukum Viktor di Bareskrim dilanjutkan.
Dalam Pasal 224 Ayat (1) dan (2) Undang-undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014 tentang Hak Imunitas Anggota DPR disebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di pengadilan atas pernyataan atau pendapatnya yang dikemukakan di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi, wewenang, dan tugas DPR.
“Ada UU MD3 yang menyatakan ada hak imunitas. Ini (UU tersebut) bukan polisi yang membuat, kami hanya melaksanakan tugas,” katanya.
Kapolri memberikan perbandingan kasus Viktor dengan kasus anggota DPR yang tertangkap menggunakan narkoba.
“Ini (kasus Viktor) beda dengan kasus anggota DPR nyabu. Polisi gampang sekali menyatakan itu (kasus sabu) tidak ada hubungannya dengan tugas dinas DPR. Kalau kasus Viktor kan di forum resmi partai,” katanya.