Jakarta, KabarBerita.id – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap Walikota Samarinda, Syaharie Jaang yang menjadi bakal calon Gubernur Kalimantan Timur.
“Kami mengedepankan asas persamaan di muka hukum, jadi tidak ada proses kriminalisasi,” kata Jenderal Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Tito menegaskan tidak ada peraturan yang melarang penegak hukum untuk melakukan proses hukum terhadap siapapun yang diduga terlibat tindak pidana.?
Ia pun menambahkan bahwa kriminalisasi terjadi bila tidak ada dugaan tindak pidana namun direkayasa agar menjadi pidana.
“Kriminalisasi terjadi kalau perbuatan bukan tindak pidana tapi dipaksakan menjadi tindak pidana. Tapi kalau ada dugaan pidana, apalagi proses kasusnya hampir satu tahun da proses itu dilanjutkan, itu namanya penegakan hukum,” katanya.
Tito mengatakan bahwa pihaknya telah bersepakat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap pasangan calon (paslon) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 Februari 2018.
“Mulai 12 Februari, jangan ada pemanggilan atau proses hukum terhadap mereka. Proses hukum dilanjutkan setelah Pilkada selesai, kecuali kalau ada operasi tangkap tangan,” katanya.
Syaharie merupakan calon Gubernur Kaltim yang diusung oleh Partai Demokrat. Partai berlambang mercy itu mengusung Syaharie untuk berpasangan dengan Walikota Balikpapan Rizal Effendi dalam Pilgub Kaltim 2018.
Sementara penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Syaharie. Kemudian pada 3 Januari 2018, Syaharie pun telah diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Tentang Penetapan Pengelola Tarif dan Struktur Parkir pada Area Pelabuhan Peti Kemas, Palaran atas nama KSU PDIB.