Kapolres Sukoharjo Minta Maaf Usai Heboh Tilang E-TLE di Pinggir Sawah

Jakarta, KabarBerita.id — Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, perihal tindakan tilang yang dilakukan anggotanya di pinggir persawahan. Ia pun meminta maaf karena kejadian tersebut membuat gaduh dan tidak nyaman di media sosial.

Sebagai informasi beberapa hari terakhir beredar foto surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang dikeluarkan Polres Sukoharjo.

Pada surat tersebut tampak seorang pengendara bermotor tidak mengenakan helm di jalan yang diapit persawahan. Foto surat tilang itu kemudian viral di media sosial.

Wahyu mengatakan, penilangan tersebut dilakukan menggunakan E-TLE Mobile. Petugas kepolisian dibolehkan menggunakan kamera handphone untuk memotret pelanggaran lalu lintas.

Menurut Wahyu, pengendara motor tersebut sudah menemui pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo dan mengakui pelanggaran Lalin yang dilakukan.

Pengendara motor tersebut juga sudah membayar denda tilang melalui sistem BRIVA.

Wahyu mengatakan tidak ada aturan yang menetapkan pengendara sepeda motor boleh tidak mengenakan helm di jalan tertentu.

Pasal 291 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebut setiap pengendara motor mesti menggunakan sarana pengamanan saat berkendara.

Wahyu menambahkan, Jika hal itu tidak dilakukan maka pengendara terkait bisa ditilang dan mendapatkan sanksi denda maupun pidana.

Lebih lanjut, Wahyu juga menyebut angka kecelakaan lalu lintas di Sukoharjo cukup tinggi meskipun di wilayah persawahan.

Sepanjang 2021 terjadi 21 kasus kecelakaan yang menelan enam korban jiwa. Kemudian, pada 2022 terjadi 10 kasus kecelakaan dengan korban meninggal tiga orang.

Tinggalkan Balasan