Kanwil Kumham Bali Ancam Deportasi Turis Kalau Petisi Kokok Ayam Lagi

Denpasar, KabarBerita.id — Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu angkat bicara soal hebohnya petisi yang dibuat belasan WNA atau turis asing yang komplain suara ayam berkokok di sekitar homestay mereka.

Ia menyebutkan pihaknya dengan beberapa instansi terkait sudah mendalami soal petisi kokok ayam dibuat belasan WNA tersebut.

“Kita dengan beberapa instansi terkait sudah mendalaminya. Ini, kan masalah public complaint, yang dikomplain itu masalah (suara) ternyata si orang asing itu juga bukan tinggal di hotel, tinggal di homestay,” kata Anggiat saat dihubungi, Selasa (7/3).

“Namanya tinggal di homestay, di daerah pemukiman masyarakat dan tetangga kita yang memelihara ayam tidak bisa kita larang,” tambahnya.

Anggiat mengatakan pihaknya dengan jajaran kepolisian dan perangkat desa setempat telah melakukan mediasi ke lokasi dan melihat fakta di lokasi yang menjadi tempat turis-turis asing tersebut.

“Kita lakukan edukasi tapi kalau tetap bikin petisi seperti itu lagi, dan itu mengganggu publik tidak ada lagi edukasi-edukasian, iya dideportasi. Kebetulan izin tinggal mereka sejauh ini masih berlaku. Pelanggaran yang mereka lakukan belum menemukan cuma menimbulkan kehebohan dengan adanya petisi itu,” kata Anggiat.

“Kita edukasi ini Indonesia, hukum kita seperti ini. Kalau orang yang sama kelompok yang sama melakukan petisi yang sama kita tindak, deportasi,” sambungnya.

Anggiat mengatakan pihaknya menyayangkan turis asing itu mengkomplain kebiasaan masyarakat setempat dalam memelihara ayam. Di satu sisi, turis itu memilih tinggal di homestay tengah permukiman warga, bukan hotel yang lebih terjamin kenyamanannya.

“Sementara ayam itu, tidak bisa juga kita suruh berhenti berkokok. Sementara orang asing itu sendiri sejauh ini kita belum temukan kesalahannya. Hanya saja yang kita sayangkan komplainnya itu viral. Dan itu kita dalami,” imbuhnya.

Ia juga menyatakan pihaknya telah memberikan peringatan dan edukasi saja kepada WNA yang bersangkutan. Pihaknya pun mengimbau agar turis itu menginap di hotel, bukan homestay agar nyaman selama tinggal di Bali.

“Sejauh ini masih peringatan saja, diberikan edukasi dengan kata lain, bahasa kita ini, bukan turis yang kita harapkan sebenarnya. Kita mengharapkan turis yang datang ke Bali tidur di hotel, ini dia tidur homestay,” kata Anggiat.

“Tapi itu satu sisi, tapi satu sisi lain masyarakat kita yang penyelenggara homestay, dia ekonominya hidup. Tetapi si orang asing itu tidak pernah tahu bisnis homestay di Indonesia belum ada aturannya. Istilahnya siapa yang boleh, apa kriterianya, pajaknya bagaimana, belum ada kan. Tapi ini dalam rangka edukasi,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, belasan turis asing mengirimkan petisi ke Kantor Camat Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, untuk komplain suara ayam berkokok setiap hari yang terdengar ke tempat menginapnya di homestay Anumaya Bay View, Jimbaran.

Kepala Seksi Satuan Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Kuta Selatan, I Kadek Agus Alit Juwita mengatakan, bahwa hal tersebut berawal dari seorang bule Rusia keberatan ayam berkokok di tempat dia menginap, di homestay Anumaya dan kokok ayam itu dinilai berisik dan petisi itu dilayangkan pada Kamis (2/3) kemarin.

“Komplain suara kokok ayam karena bunyi setiap hari pagi dan malam,” kata Alit Juwita saat dihubungi, Jumat (3/3) sore.

“Dia ke kantor Camat Kuta Selatan. Yang jelas menurut perwakilan bule itu semuanya yang tanda tangan itu komplain. Ada sekitar belasan yang tanda tangan bule semua,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan