Berita  

Kakak Andi Narogong Diperiksa untuk Tersangka Anang Sugiana

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Dedi Prijono, kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (12/10).

Dedi sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.Selain memeriksa Dedi, KPK juga akan memeriksa Direktur PT Noah Arkindo Frans Hartono Arief sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana dalam kasus yang sama.

Dalam penyidikan kasus KTP-e tersebut, KPK juga telah mencegah Dedi Prijono ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak Juli 2017 lalu.Sebelumnya, Dedi Projono pernah bersaksi dalam persidangan kasus KTP-e di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada April lalu.

Dedi mengaku mendekati Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) agar menjadi perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek KTP-elektronik.”Saya mendekati Pak Isnu (Ketua Konsorsium PNRI) agar mendapat pekerjaan (KTP-E) untuk menjadi subkon,” kata Dedi.

Dedi yang merupakan pengusaha industri rumah tangga “elektroplating” itu bersaksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Dedi juga mengaku ikut hadir dalam pertemuan di rumah Andi Naragong di Kemang Pratama setelah pengumuman lelang KTP-E pada 2011. “Saya ikut mewakili Andi, minta pekerjaan ke PNRI,” tambah Dedi.

Tinggalkan Balasan