Kabarberita.id, Sejumlah pegawai Hotel Alexis tampak masih beraktivitas, Senin sore 30 Oktober 2017. Petugas kebersihan terlihat membersihkan karpet dan lantai dekat pintu masuk. Di sisi lain, petugas sekuriti berjaga-jaga di sekitar hotel.
Tak terlihat kegiatan pengunjung di hotel sekaligus griya pijat itu, yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Ancol, Jakarta Utara. Meski sepi tamu, penjagaan hotel tersebut terbilang cukup ketat. Sekitar 5-6 petugas sekuriti berkumpul di lobby hotel.
Beberapa jam sebelumnya, di hadapan para wartawan, Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta mengumumkan tidak memperpanjang izin usaha Alexis. Terhitung sejak 27 Oktober 2017, izin penyelenggaraan hotel dan griya pijat di Hotel Alexis, Jakarta Utara, disetop.
“Sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan praktik usahanya (Alexis) berjalan terus,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin 30 Oktober 2017.
Surat itu dikeluarkan sebagai jawaban atas permohonan perpanjangan izin dari pihak hotel. Sebab, izin hotel dan griya pijat di Hotel Alexis telah habis sejak awal September 2017. Dalam surat itu disebutkan, permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses. “Tentu kami ada pertimbangan. Kami ngeluarin surat pasti ada pertimbangan,” ujar Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Edi Junaidi.
Pertimbangan tersebut antara lain untuk mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usaha.
Pemprov DKI, menurut Anies, mendapatkan laporan, keluhan dari warga, dan pemberitaan-pemberitaan ada dugaan prostitusi di tempat itu. Lantaran itu, Pemprov DKI mengambil tindakan tegas untuk memberantas aksi prostitusi.
Dengan tak dilanjutkannya izin tersebut, Hotel Alexis tak boleh beroperasi lagi. Jika tetap ada kegiatan di tempat itu, Anies menilai, hal tersebut sebagai tindakan ilegal.
Hingga Senin, 30 Oktober 2017 sore, awak media yang mencoba mengonfirmasi terkait tak diperpanjangnya izin hotel tersebut, belum mendapat respons dari pengelola hotel. Petugas keamanan setempat melarang para jurnalis mendekati hotel. “Maaf, tolong jangan di sini ya (dekat lobby Hotel Alexis), jangan dekat-dekat,” kata seorang petugas keamanan berpakaian serba hitam.
Efek Domino
Keputusan Anies tak memperpanjang izin Hotel Alexis menuai pujian dari politikus PKS, Nasir Djamil. Anies dinilai sudah mencoba konsisten dengan janji yang disuarakan saat kampanye. Saat ini, hal yang diperlukan Anies adalah dukungan dari Jakarta.
Dengan dukungan moril warga maka Pemerintah Provinsi DKI dianggap bisa optimal dalam memberikan kontribusi pelayanan. “Warga Jakarta diharapkan bisa memberikan dukungan moral terhadap keputusan yang berani tersebut,” ujar anggota Komisi III DPR RI tersebut kepada VIVA.co.id.
Penghentian izin Hotel Alexis ini dinilai akan memberi efek domino bagi tempat-tempat yang diduga terdapat prostitusi serupa lainnya. “Tidak diperpanjangnya izin Alexis akan berpengaruh kepada prostitusi-prostitusi formal lainnya,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mujahid.
Politikus Partai Gerindra ini mendukung langkah Anies. Namun, dia mewanti-wanti agar Pemprov DKI juga melakukan tindakan terkait prostitusi di jalanan. Tak ketinggalan, sanksi sesuai hukum yang berlaku harus diterapkan bagi mereka yang melanggar.
Anies berjanji akan konsisten dengan langkahnya. Bukan hanya terhadap Hotel Alexis, Anies memperingatkan kepada seluruh pemilik tempat hiburan di Jakarta, agar usahanya tidak dijadikan tempat praktik prostitusi.
Dia pun tak akan pandang bulu untuk menegakkan aturan. “Siapa pun, di mana pun, siapa pun pemiliknya, berapa lama pun usahanya, bila melakukan praktik-praktik amoral, apalagi menyangkut prostitusi, kami tidak akan biarkan,” katanya.
Janji Kampanye
Wacana penutupan Hotel Alexis telah digulirkan Anies bersama koleganya Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, ketika mereka kampanye di Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Saat itu, dalam debat para kandidat calon gubernur dan wakil gubernur DKI, 13 Januari 2017, Anies menyindir Basuki Tjahaja Purnama yang saat itu calon gubernur petahana. Anies menilai, Ahok, sapaan Basuki, tegas dalam urusan penggusuran namun lemah dalam persoalan prostitusi. “Untuk urusan penggusuran tegas tapi untuk urusan prostitusi, Alexis, lemah. Kita akan tegas menghadapi mereka,” ujar Anies ketika itu.
Namun, Anies menampik jika ia disebut hanya menargetkan satu tempat saja untuk ditindak tegas. Dia berjanji tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukan dan melanggar aturan hukum, juga akan ditindak sesuai aturan hukum yang ada.
Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Beberapa pasal dalam perda tersebut mengatur soal larangan praktik prostitusi. Di antaranya Pasal 42 ayat (1) berbunyi: setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman atau dan tempat-tempat umum lainnya.
Sedangkan pada ayat (2) berbunyi: Setiap orang dilarang: a. menjadi penjaja seks komersial; b. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; c. memakai jasa penjaja seks komersial.
Kemudian, pada Pasal 43 berbunyi: Setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.
Senada dengan Anies, Sandiaga juga pernah menjanjikan soal penutupan Hotel Alexis. “Itu pasti akan dilakukan. Buat kami sesuatu yang sudah terucap akan diukur dengan aksi nyata,” katanya, Kamis, 20 April 2017.
Isu janji kampanye Anies-Sandi tersebut kembali mencuat ketika keduanya terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI untuk periode 2017-2022. Tuntutan untuk segera menutup Hotel Alexis makin menguat setelah Anies-Sandi dilantik menjadi pemimpin Jakarta pada 16 Oktober 2017.
Aksi unjuk rasa menuntut penutupan Hotel Alexis sempat akan digelar sebuah kelompok, Formaju, pada 19 Oktober 2017. Namun rencana itu urung dilakukan.
sumber : VIVA.NEWS