Berita  

Jurnalis Online Sesalkan Intimidasi di Kantor Radar Bogor

Jakarta, KabarBerita.id — Jurnalis Online Indonesia (JOIN) perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat menyesalkan tindakan intimidasi di kantor redaksi Harian Radar Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, dan meminta pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Tindakan intimidasi berupa pengerahan massa ke kantor redaksi media massa, apalagi diduga disertai perusakan, jelas tidak dibenarkan dan sudah melanggar hukum. Kami sesalkan kejadian yang menimpa Radar Bogor dan meminta aparat kepolisian bisa melakukan penegakan hukum,” kata Ketua Umum JOIN perwakilan NTB, Indra Irawan didampingi Wakil Ketua JOIN NTB, Panca Nugraha, Jumat.

Seperti diketahui, aksi intimidasi diduga dilakukan sekelompok massa dan simpatisan PDI Perjuangan dengan mendatangi kantor redaksi Radar Bogor, Rabu (30/5) sore.

Massa merasa kesal dengan pemberitaan Harian Radar Bogor yang menyebutkan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri menerima gaji atau pendapatan sebesar Rp112 Juta. Apalagi menurut mereka, ihwal gaji itu tidak pernah dikonfirmasi langsung ke Megawati yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan.

JOIN NTB menilai keberatan atas pemberitaan tidak lantas menjadi pembenaran sebuah aksi intimidasi dan kekerasan terhadap komunitas pers, baik perusahaan, kantor redaksi, dan jurnalis di lapangan. Lagi pula, semua prosedur tentang pengajuan keberatan atas pemberitaan sudah diatur dalam Undang-Undang RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“UU Pers sudah mengatur hak jawab dan hak koreksi, yang bisa digunakan pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Setelah itu masih juga ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers jika hak jawab dan hak koreksi itu diabaikan. Jadi tidak boleh langsung main kerahkan massa untuk mengintimidasi,” kata Indra.

Tinggalkan Balasan