Juliari Membantah Terima Fee Rp10 Ribu Per Paket Bansos Corona

Jakarta, KabarBerita.id — Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara membantah telah memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan kutipan fee sebesar Rp10 ribu per paket bantuan sosial (bansos) sembako dari para rekanan penyedia bansos penanganan Covid-19.
“Apakah pada saat memanggil Adi Wahyono [Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen] yang menurut saksi selalu dengan yang lain, apakah saksi kemudian secara pribadi ngomong terkait permintaan saudara untuk mengumpulkan fee Rp10 ribu per paket?” tanya jaksa Mohamad Nur Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3) malam.

“Tidak pernah,” jawab Juliari.

Juliari dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Ia memberikan kesaksian secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK.

Mantan kader PDIP itu menampik telah menginstruksikan Adi untuk melibatkan perusahaan tertentu yang nantinya ditunjuk sebagai rekanan penyedia program bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Jabodetabek.

Ia mengklaim para rekanan yang mengikuti program bansos Covid-19 ditunjuk secara langsung karena dalam situasi darurat. Hal itu pula, terang dia, dimungkinkan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Saya pernah ikut sekali zoom meeting, saat itu menyampaikan kalau keadaan darurat sangat dimungkinkan penunjukan langsung,” terang Juliari.

Dalam temuan KPK, Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.

Diduga terdapat kesepakatan fee sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.

Juliari diduga menerima total Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako.

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Mereka diadili lantaran diduga telah menyuap Juliari dengan Rp3,2 miliar guna memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di Kementerian Sosial.

Ajudan Juliari Cerita Penangkapan

Eko menuturkan operasi tangkap tangan KPK terhadap Matheus. Eko– yang merupakan anggota TNI AD– mengatakan saat itu ia sedang bersama dengan Juliari di Malang, Jawa Timur.

“Ada kejadian apa tanggal 4 Desember 2020?” tanya jaksa.

“Kejadiannya itu pada hari Jumat [4 Desember 2020] karena saya tidak Jumatan, awalnya kami mau berangkat ke Tanah Bumbu pagi tetapi sekitar 21.30 WIB dari protokol mengatakan besok ada rapat intern di Istana Bogor yang melibatkan pak menteri sekitar pukul 09.00 atau 10.00 WIB, jadi dari Bogor kami langsung ke Halim,” tutur Eko.

Dia menuturkan perjalanan menggunakan pesawat pribadi yang disewa khusus untuk rombongan Juliari. Setelah dari Tanah Bumbu, rombongan lantas menuju Malang.

Ia menuturkan tujuan Juliari ke Malang untuk memberikan bantuan ke pondok pesantren dan pengarahan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.

“Setelah dari Tanah Bumbu, kami langsung ke Malang kurang lebih sampai pukul 19.00, lalu makan malam di bandara, lanjut kegiatan penyerahan bantuan ke pondok pesantren dan pengarahan pendamping PKH. Setelah selesai sekitar 21.30 WIB, ke restoran bersama dengan eselon-eselon,” terang Eko.

Menurut dia, pejabat yang hadir yakni Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos), Pepen Nazaruddin; Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan bansos, Adi Wahyono; Kepala Biro Perencanaan, Adhy Karyono; dan tenaga ahli Juliari, Kukuh Ari Wibowo.

“Esok harinya [5 Desember 2020] saya baca di running text bahwa ada anggota Kemensos OTT. Saya sampaikan ke Bapak tetapi Bapak belum angkat HP. Saya kirim WhatsApp ke beliau, setelah itu beliau memanggil saya untuk mengumpulkan tim silakan merapat ke ruangan rapat, sampai di ruang rapat saya keluar,” ujar Eko.

Jaksa lantas menanyakan respons Juliari atas berita OTT oleh tim KPK.

“Beliau belum respons. Ada dipanggil [pejabat Kemensos] tapi saya enggak ikut. Hanya tunggu di luar,” jawab Eko.

Selain itu, jaksa lantas menanyakan perihal jalur darat yang digunakan Juliari untuk balik ke Jakarta. Hal itu berbeda ketika berangkat menggunakan pesawat pribadi yang disewa.

“Baliknya pakai mobil nih, ya? Apa alasan berangkat pakai pesawat dan ada OTT nyewa dua mobil dan dipecah arahnya?” tanya jaksa.

“Itu saya ikuti arahan saja, pak menteri katakan, ‘semuanya sudah, kita enggak usah naik pesawat, kita [lewat] darat saja, sambil lihat perkembangan berita’,” tutur Eko menirukan perintah Juliari.

Tak berselang lama usai pengumuman tersangka oleh KPK, Juliari diketahui menyerahkan diri pada waktu dini hari. Eko berujar dirinya sempat mendampingi Juliari dalam proses tersebut.

Tinggalkan Balasan