Jakarta, KabarBerita.id — Juru Bicara Wakil Presiden Husain Abdullah mengatakan tidak ada perbedaan antara Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait dengan Detasement Khusus Tindak Pidana Korupsi karena hingga saat ini belum ada keputusan final.
“Tidak ada perbedaan antara Presiden dan Wapres, karena belum ada keputusan final tentang pembentukan Densus Tipikor,” katanya dalam pernyataan pers, Rabu (18/10).
Ia mengatakan, pandangan atau sikap JK dalam kapasitas sebagai Wapres, tentu akan jadi pertimbangan bagi Presiden dalam mengambil keputusan. Keduanya juga pasti akan bertemu mendiskusikan masalah itu.
“Tetapi itulah sikap Pak JK menilai bahwa Densus Tipikor tidak perlu. Karena sejauh ini toh Polri sudah melaksanakan fungsi tersebut, apalagi sudah ada KPK, berilah kesempatan kepada KPK,” katanya.
Selain itu, menurut dia, perlu juga melihat dari sisi efektivitas dan efisiensi penegakan hukum serta jalannya roda pemerintahan. Seperti yang diuraikan Wapres JK ada nam institusi yang yang menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, yaitu BPK, BPKP, Polri, jaksa, hakim dan KPK.
Bila hal ini bertambah lagi, maka dikhawatirkan kerja pemerintah hanya membuat laporan dan terjadi ketakutan berlebihan dalam proses pengambilan keputusan serta kebijakan pemerintah.
“Jadi jangan Fahri Hamzah menyebut JK ‘ngomong’ seenaknya. Ini harus dipahami Fahri bahwa apa yang dikatakan Pak JK ada logika berpikirnya dan punya alasan argumentatif. Pastinya Pak JK tidak berbicara seenaknya,” katanya.