Jual Vaksin Ilegal, 3 Terdakwa Terancam 15 Tahun Penjara

Medan, KabarBerita.id — Sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/9) dijalani tiga terdakwa kasus penjualan vaksin Sinovac secara ilegal dan ketiganya terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun.

Para terdakwa terungkap dalam persidangan meraup ratusan juta rupiah dari hasil penjualan vaksin ilegal itu.

Ketiga terdakwa itu adalah Selviwaty selaku pengusaha, Indra Wirawan berstatus dokter ASN di Rutan Tanjung Gusta dan Kristinus Sagala yang merupakan dokter berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Robertson selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) meaparkan kasus ini berawal saat salah satu terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus Sagala, dan meminta rekan-rekannya divaksin.

Kristinus awalnya menolak, namun menjadi bersedia lantaran diberi uang Rp250 ribu per sekali vaksin untuk tiap orang.

Karena stok vaksin yang dimiliki terdakwa Kristinus di Dinas Kesehatan tidak cukup maka ia memberi saran kepada Selviwaty untuk menghubungi terdakwa Indra Wirawan berstatus dokter ASN di Rutan Tanjung Gusta.

Robertson menjelaskan dalam sidang yang digelar virtual bahwa kesepakan vaksin didapat dari sisa rutan dan dari Dinas Kesehatan Provinsi.

Keuntungan yang didapat dari hasil penjualan itu bervariasi. Selviwaty menerima Rp25 juta, Indra memperoleh Rp134.130.000 dan Kristinus Sagala memperoleh total Rp142.750.000.

Indra dan Kristinus didakwa atas pelanggaran Pasal
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana serta Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal Pasal 12 huruf b, kemudian ketiga Pasal 5 ayat (2)

Selviwaty yang bertugas mengkoordinasikan masyarakat yang akan divaksin me dapat dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Robertson mengatakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas dakwaan yang dijerat kepada ketiga terdakwa.

Persidangan yang diketuai Hakim Saut MaruliJual Vaksin Ilegal, 3 Terdakwa Terancam 15 Tahun Penjara.

 

Tinggalkan Balasan