Jual Barang Bukti Sabu, 11 Polisi di Tanjungbalai Diberhentikan

Medan, KabarBerita.id — 11 oknum Polisi berpangkat bintara hingga perwira di kota Tanjungbalai akan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas dugaan kasus penjualan barang bukti sabu kepada bandar narkoba.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra, Kamis (7/10), menyatakan bahwa kesebelas Polisi tersebut kini sedang ditahan sembari menunggu proses persidangan dan nantinya akan diberikan tindakan tegas pemberhentian tidak dengan hormat.

Panca menjelaskan saat ini para polisi tersebut ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan. Kemudian nantinya dalam waktu dekat mereka akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai khusus anggota kode etik dan peradilan umum.

Dilaporkan bahwa, kini Polda Sumut telah menyerahkan berkas perkara dari 11 oknum polisi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumut, selain itu terdapat 3 orang sipil yang merupakan bandar narkoba juga ikut diserahkan ke Kejati Sumut.

Mulanya kasus tersebut terjadi di pada 19 Mei lalu saat Polres Tanjungbalai mengamankan kapal kayu yang membawa puluhan kg narkotika jenis sabu di sungai Lunang, Kecamatan Kepayang. Yang mana dalam proses penangkapan tersebut 2 orang kurir pembawa narkotika tersebut dilaporkan kabur.

Kemudian setelah melalui kesepakatan para polisi yang mengamankan barang bukti kemudian malah menjual sabu tersebut dengan sudah mendapatkan persetujuan dari Kanit Satres Narkoba Polres Tanjungbalai W.

Total sebanyak 76 kg sabu ditemukan, tetapi hanya 57 kg yang dilaporkan, sisanya sekitar 19 kg sabu diduga dijual kepada bandar sabu. Yang mana dari penjualan tersebut para oknum polisi mendapat keuntungan hingga miliaran rupiah.

Tinggalkan Balasan