JSKK Desak Jokowi Proses Pelanggaran HAM Trisakti

Jakarta, KabarBerita.id — jaringan solidaritas korban untuk keadilan (JSKK) Mendesak presiden Joko Widodo untuk memproses pelanggaran hak asasi manusia masa lalu termasuk tragedi Trisakti pada tahun 1998.

JSKK Mengatakan aksi unjuk rasa 1998 membuahkan reformasi akan tetapi 24 tahun berjalan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut tidak juga diusut.

Dalam surat terbuka di akun Instagram @aksikamisan, Meminta kepada presiden untuk bertindak tegas dengan memerintahkan jaksa aku membuat Tim penyidik ad hoc guna menindaklanjuti berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat dimasalalu termasuk di Trisakti dan kerusuhan 13 -15 mei 1988.

Mereka ingin kasus itu dipastikan sesuai dengan aturan UU pengadilan HAM.

Mereka turut menurut Jokowi untuk membatalkan mekanisme penuntasan kasus pelanggaran HAM secara non Yudisial.

Pada 21 Mei 1998 Indonesia memasuki Era reformasi yang ditandai dengan pengunduran diri presiden Soeharto.

Keputusan suatu tersebut merupakan bentuk dari berbagai aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa dan sejumlah kelompok masyarakat. Beberapa aksi unjuk rasa diwarnai pelanggaran HAM oleh aparat keamanan.

Salah satunya peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi adalah penembakan mahasiswa universitas Trisakti. Empat orang telah menjadi korban jiwa dalam tragedi tersebut.

Mereka ialah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan dan Henriawan Sie.

Tinggalkan Balasan