Berita  

JPU tak Temukan Dakwaan Ujaran Kebencian Bos Saracen

Pekanbaru, KabarBerita.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menimpakan dakwaan ujaran kebencian kepada Jasriadi yang disebut bos jaringan penyebar hoaks Saracen. JPU justru menetapkan dakwaan dua tahun bui hanya karena Jasriadi mengakses akun Facebook secara ilegal milik Sri Rahayu Ningsih.

“Menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa Jasriadi dipotong masa tahanan,” kata JPU Sukatmin di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang dipimpin Asep Koswara.

Dalam tuntutan JPU, Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Terdakwa melakukan akses ilegal milik orang lain,” kata JPU.

Salah satu kuasa hukum Jasriadi, Yasmar Piliang, mengatakan kliennya tidak terbukti menebar kebencian sebagaimana dakwaan jaksa.

“Dalam fakta persidangan, kami bisa mematahkan dari 5 dakwaan jaksa, yang akhirnya hanya pada legal access akun Sri Rahayu saja. Salah satunya soal ujaran kebencian tidak bisa dibuktikan,” kata Yasmar

Tinggalkan Balasan