Jokowi Terbitkan Perpres, Bolehkan Ma’ruf Amin Miliki 10 Stafsus

Jakarta, KabarBerita.id — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin memiliki staf khusus (stafsus) maksimal sebanyak 10 orang. Saat ini Ma’ruf telah memiliki delapan orang stafsus.

Ketentuan boleh menambah stafsus itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

“Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh) Staf Khusus Wakil Presiden,” demikian bunyi Pasal 36 ayat 2 Perpres Nomor 55 tahun 2020 tersebut.

Dalam perpres itu, stafsus wapres memiliki tanggung jawab langsung kepada wakil presiden. Stafsus wapres turut memiliki tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan wakil presiden.

Tugas itu diberikan dalam rangka melakukan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden.

“Staf khusus wakil presiden secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet,” bunyi salah satu poin Perpres tersebut.

Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 6 April itu, turut mengatur masing-masing stafsus wakil presiden berhak mengangkat dua orang asisten guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kenegaraan.

Asisten stafsus merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II A.

Selain itu, perpres juga mengatur sekretaris pribadi wakil presiden bisa memiliki 5 orang pembantu asisten. Pembantu asisten sekretaris pribadi wakil presiden nantinya akan memiliki jabatan setara dengan struktural eselon III A.

“Dalam pelaksanaan tugasnya, sekretaris pribadi wakil presiden dapat menerima arahan langsung dari wakil presiden,” tulis Pasal 55 ayat (4) Perpres tersebut.

Jabatan asisten staf khusus wakil presiden maupun pembantu asisten sekretaris pribadi wakil presiden bisa berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS.

Apabila asisten sekretaris pribadi wakil presiden berasal dari non-PNS, ia tetap berhak mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon III A.

“[Pembantu asisten non PNS] apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan uang pensiun dan uang pesangon,” tulis Perpres tersebut.

Tinggalkan Balasan