Kabarberita.id – Setya Novanto menolak untuk memenuhi panggilan KPK terkait kasus proyek e-KTP . Presiden Joko Widodo pun merespons alasan Ketua DPR Setya Novanto tersebut.
Novanto berdalih bahwa KPK harus meminta izin presiden terlebih dahulu untuk memeriksa dirinya.
Presiden Jokowi pun menjawab alasan Novanto dan menyerahkan segala proses hukum tersebut kepada tata acara yang berlaku.
“Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti,” ungkap Jokowi sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi Istana, Rabu (15/11/2017).
Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang sudah diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi memang mensyaratkan pemeriksaan anggota DPR harus seizin Presiden.
Namun, Pasal 245 Ayat 3 menyatakan bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD sebelumnya menilai penyidik KPK tidak perlu meminta izin Presiden terlebih dahulu jika ingin memeriksa Novanto.”Cukup alasan bagi KPK memanggil paksa dan melakukan penahanan,” ucap Mahfud.
Saat ditanya mengapa tak menghadiri pemeriksaan KPK, Novanto menjawab, dirinya harus membaca pidato pembukaan masa sidang kedua tahun sidang 2017-2018.
“Iya, ini kan pembukaan masa sidang, saya harus pidato,” kata Novanto saat hendak memasuki ruang Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, telah mengirim surat pemberitahuan ketidakhadirannya ke KPK melalui kuasa hukumnya.
Sebelumnya Novanto diketahui sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di KPK.
Sumber : KOMPAS.com