Berita  

JK: FPI Harus Penuhi 10 Syarat Ormas

Jakarta, KabarBerita.id — Pemerintah masih menunda perpanjangan izin untuk organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam. Pemenuhan peraturan perizinan disebut harus dipenuhi organisasi itu sebelum perpanjangan izin diberikan.

“Kita tak bisa diskriminasi. Kalau FPI memenuhi 10 syarat, ya boleh. Tidak memenuhi, ya tidak boleh. Kembali kepada aturannya, kalau dia memenuhi syarat, ya boleh,” ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/7).

Menurut dia, izin dapat diberikan selama FPI telah memenuhi persyaratan untuk perpanjangan izin. JK menegaskan, Indonesia sebagai negara demokrasi memberikan hak berkumpul seluas-luasnya kepada masyarakat, salah satunya melalui organisasi masyarakat (ormas). Meski demikian, JK mengingatkan adanya aturan hukum yang berlaku di Indonesia terhadap keberadaan ormas-ormas.

Sejauh ini perpanjangan perizinan FPI masih terkendala surat rekomendasi di Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag menjelaskan, belum mengeluarkan surat rekomendasi untuk FPI karena tengah merampungkan peraturan untuk mengeluarkan surat rekomendasi terhadap ormas keagamaan. “Kami susunlah yang namanya peraturan menteri agama (PMA), yakni tata cara memperoleh rekomendasi,” ujar Pelaksana tugas Biro Hukum Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Syafrizal Sofyan, saat dihubungi, Kamis (1/8).

Syafrizal menjelaskan, PMA bertujuan untuk mengatur Direktorat Jenderal (Ditjen) Kemenag yang berwenang untuk mengeluarkan surat rekomendasi. Sebab, Ditjen Kemenag bukan hanya menangani ormas Islam, melainkan juga agama lainnya.

Berdasarkan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, Syafrizal menjelaskan, Kemendagri meminta kementerian Agama mengeluarkan surat rekomendasi untuk ormas berbasis agama. “Namun, PMA belum kita terbitkan karena selama ini belum dimintain oleh Kemendagri. Baru-baru ini aja dimintain,” ujarnya.

Sejauh ini, Syafrizal mengatakan, perancangan hukum (legal drafting) sudah selsai dibuat oleh Biro Hukum Kemenag. PMA akan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar mendapat legalitas secara hukum. “Dengan adanya itu, diharapkan ada landasan hukumnya untuk mengeluarkan rekomendasi itu,” katanya.

Terkait pengajuan permintaan surat rekomendasi dari FPI, Syafrizal menjelaskan, telah menerima permohonan sebulan yang lalu. Waktu itu, kata Syafrizal, FPI belum melengkapi persyaratan administratif yang sesuai permendagri dengan melampirkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang telah ditandatangani anggota.

Kemenag kemudian mengembalikan berkas tersebut kepada FPI untuk dilengkapi. “Lalu, 11 Juli kemarin (FPI) berkirim (melengkapi) surat lagi ke kami untuk meminta rekomendasi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan