Jhoni Allen Marbun Gugat AHY Rp 55,8 Miliar

Jakarta, KabarBerita.id — Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres V Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digugat oleh Jhoni Allen Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tuntutan ganti ruginya sebesar Rp 55.8 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat kubu AHY, Kamhar Lakumani menegaskan pihaknya tidak gentar dengan gugatan yang dilakukan oleh Jhoni Allen Marbun. Partai berlogo bintang mercy ini siap melakukan perlawanan hukum.

“Kami tak gentar sama sekali dan optimis menghadapi ini. Karena ini telah masuk ke ranah hukum tentu kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kamhar kepada wartawan, Jumat (19/3).

Kamhar mengatakan, Jhoni Allen Marbun memang seharusnya dipecat karena melakukan kudeta terhadap AHY. Bahkan kader-kader Partai Demokrat ingin Jhoni Allen Marbun dengan secepatnya .

“Ada desakan dari kader. Karena itu secara prosedur maupun secara materil keputusan yang diambil Mahkamah Partai sudah tepat sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat,” katanya.

Kamhar juga mengatakan, Jhoni Allen Marbun telah melakukan pelanggaran berat. Sehingga tidak ada alasan bagi Partai Demokrat tetap mempertahankannya sebagai kader.

“Jhoni Allen dan kawan-kawan yang telah merongrong dan menggerogoti partai dari dalam. Jenis pelanggarannya sangat berat, insubordinatif bahkan penghianat,” ungkapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Jhoni Allen Marbun, Slamet mengatakan kliennya menggugat Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres V AHY dengan membayar ganti rugi sebanyak Rp 55,8 miliar. Perhitungan ganti rugi didasarkan atas kerugian material dan imaterial pemecatan Jhoni dari partai berlambang mercy itu.

“Potensi kerugian materialnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan kira-kira sekitar Rp 5,8 miliar, kerugian imaterial adalah kehormatan Jhoni Allen yang direndahkan yang dihilangkan hak politiknya,” kata Slamet.

Slamet mengatakan Jhoni menggugat tiga pengurus Demokrat, yaitu AHY, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Jhoni, kata dia, menganggap pemecatan itu tidak berdasarkan AD/ART.

Menurut AD/ART, pemecatan anggota harus diawali dengan laporan. Selanjutnya, Dewan Kehormatan Partai harus memanggil anggota itu diklarifikasi. Anggota berhak membela diri.

Slamet mengatakan dengan pemecatan dari keanggotaan partai oleh AHY, maka status anggota DPR Jhoni Allen juga akan dicabut. Hal itu menyebabkan kerugian terhadap kliennya.

Tinggalkan Balasan