Jakarta, KabarBerita.id — Tim hukum Jessica Kumala Wongso, mantan terpidana, dipimpin oleh Otto Hasibuan, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan membawa bukti baru yang selama ini disembunyikan oleh seseorang.
Otto mengungkapkan bahwa bukti ini sebelumnya tidak bisa diajukan pada persidangan delapan tahun yang lalu karena sempat hilang dan baru ditemukan kembali. “Kami mendapati bukti baru yang sebenarnya sudah ada saat itu, namun disembunyikan oleh seseorang sehingga tidak dapat dihadirkan di persidangan, yang pada akhirnya memberatkan putusan terhadapnya,” ujar Otto dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu (18/8).
Otto yakin bahwa jika bukti tersebut dihadirkan sebelumnya, hasil putusan hakim mungkin akan berbeda. Oleh karena itu, pihaknya berencana mengajukan bukti ini dalam sidang PK yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Meskipun Jessica telah mendapatkan pembebasan bersyarat, Otto menegaskan pentingnya kebenaran untuk tetap ditegakkan. “Jika bukti ini dulu ada, kita bisa membuktikan bahwa seharusnya kasus ini memiliki hasil yang berbeda,” tambahnya.
Jessica Wongso ditahan sejak 30 Juni 2016 setelah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana. Pada Juni 2017, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara setelah proses kasasi.
Jessica telah menjalani hukuman selama sekitar 8,1 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta dan dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Meskipun demikian, Jessica masih diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.