Jelang Lebaran, Disnaker Pekanbaru Imbau Perusahaan Beri THR Tepat Waktu

Pekanbaru, KabarBerita.id — Menjelang Hari Raya Idulfitri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengingatkan perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dilakukan sesuai waktu yang ditentukan. THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya.

 

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir, menyatakan bahwa pihaknya telah mendirikan posko pengaduan THR bagi karyawan yang mengalami keterlambatan atau masalah terkait THR mereka.

 

Syamsuir mengimbau seluruh perusahaan di Pekanbaru untuk segera membayarkan THR kepada karyawan dan menegaskan bahwa posko pengaduan THR telah dibuka di kantor Disnaker Pekanbaru, yang berlokasi di Jalan Kapling. Posko tersebut akan melayani pengaduan sejak satu minggu sebelum hingga setelah Hari Raya.

 

Dia juga menekankan pentingnya perusahaan untuk tidak menunda pembayaran THR hingga batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hal ini karena para karyawan memerlukan persiapan untuk mengakhiri Ramadan dan merayakan Idulfitri dengan layak.

 

Selain itu, Syamsuir menyoroti bahwa aturan pembayaran THR telah diatur oleh pemerintah pusat, dan dia berharap semua perusahaan mematuhi ketentuan tersebut. Ada peraturan khusus terkait pembayaran THR bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas.

 

Dia menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh ada lagi perusahaan yang membayarkan THR secara dicicil atau setengah-setengah.

Tinggalkan Balasan