JAKARTA, Kabarberita.id – Pengamat Politik, Maswadi Rauf menilai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno tidak bisa disalahkan bila mereka tidak mampu menjalankan janji politiknya soal reklamasi. Walaupun menghentikan proyek reklamasi menjadi janji politik keduanya, namun menurut Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia ini Anies-Sandi memiliki keterbatasan wewenang bila dikaitkan dengan pemerintah pusat.
Kampanye politik disebutnya sebagai kemungkinan-kemungkinan yang akan dijalankan oleh para politikus bila terpilih. Faktanya tidak ada satu pun, termasuk semua politikus di negeri ini yang bisa menjalankan semua janjinya.
“Apalagi kewenangan tingkat Gubernur terbatas karena ada kekuasaan yang lebih tinggi di pemerintah pusat. Jadi walaupun Anies-Sandi tidak bisa menjalankan penghentian reklamasi karena pemerintah pusat mau dilanjutkan, Anies-Sandi tidak bisa disalahkan,” katanya, Ahad (15/10).
Dan ketika politikus tidak bisa menjalankan janji kampanyenya karena kewenangannya diambil pemerintah pusat, menurutnya Anies-Sandi tidak bisa dibilang mengabaikan janji politik. “Tidak mengkhianati janji politik dong, kan kewenangan yang lebih tinggi maunya dijalankan. Anies-Sandi tidak bisa apa-apa,” ujarnya.
Dengan dicabutnya moratorium reklamasi oleh pemerintah pusat, maka secara otomatis janji menghentikan reklamasi tidak bisa dijalankan. “Jadi Anies-Sandi tidak bisa disalahkan,” imbuh Maswadi.
Maswadi menjelaskan yang dikategorikan janji politik adalah sebatas yang masih mungkin untuk dijalankan oleh politikus atau kepala daerah. Karena memang ada kewenangan untuk menjalankannya.
Kecuali bila politikus atau kepala daerah memiliki kewenangan untuk menjalankan, tetapi ia justru tidak bisa atau tidak mau menjalankan sesuai janji politiknya. Maka itulah menurutnya yang disebut tidak menempati janji politik.Pengamat Politik, Maswadi Rauf menilai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno tidak bisa disalahkan bila mereka tidak mampu menjalankan janji politiknya soal reklamasi. Walaupun menghentikan proyek reklamasi menjadi janji politik keduanya, namun menurut Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia ini Anies-Sandi memiliki keterbatasan wewenang bila dikaitkan dengan pemerintah pusat.
Kampanye politik disebutnya sebagai kemungkinan-kemungkinan yang akan dijalankan oleh para politikus bila terpilih. Faktanya tidak ada satu pun, termasuk semua politikus di negeri ini yang bisa menjalankan semua janjinya.
“Apalagi kewenangan tingkat Gubernur terbatas karena ada kekuasaan yang lebih tinggi di pemerintah pusat. Jadi walaupun Anies-Sandi tidak bisa menjalankan penghentian reklamasi karena pemerintah pusat mau dilanjutkan, Anies-Sandi tidak bisa disalahkan,” katanya, Ahad (15/10).
Dan ketika politikus tidak bisa menjalankan janji kampanyenya karena kewenangannya diambil pemerintah pusat, menurutnya Anies-Sandi tidak bisa dibilang mengabaikan janji politik. “Tidak mengkhianati janji politik dong, kan kewenangan yang lebih tinggi maunya dijalankan. Anies-Sandi tidak bisa apa-apa,” ujarnya.
Dengan dicabutnya moratorium reklamasi oleh pemerintah pusat, maka secara otomatis janji menghentikan reklamasi tidak bisa dijalankan. “Jadi Anies-Sandi tidak bisa disalahkan,” imbuh Maswadi.
Maswadi menjelaskan yang dikategorikan janji politik adalah sebatas yang masih mungkin untuk dijalankan oleh politikus atau kepala daerah. Karena memang ada kewenangan untuk menjalankannya.
Kecuali bila politikus atau kepala daerah memiliki kewenangan untuk menjalankan, tetapi ia justru tidak bisa atau tidak mau menjalankan sesuai janji politiknya. Maka itulah menurutnya yang disebut tidak menempati janji politik.(Sumber: Republika.co.id)