Jakarta, KabarBerita.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menolak nota keberatan atau eksepsi Munarman, mantan sekertaris umum FPI. Jaksa menilai bahwa keberatan Munarman hanya berdasar asumsi dan subjektif.
Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme yang telah menjerat Munarman.
Jaksa di Pengadilan negeri Jakarta Timur mengatakan bahwa berdasarkan analisis Yuridis, seluruh keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnnya tidak berdasar hukum dan pantas untuk ditolak.
Kemudian Jaksa meminta supaya Majelis Hakim PN Jaktim menolak seluruh nota keberatan Munarman. Jaksa juga meminta supaya hakim menyatakan dakwaan mereka sudah hukum dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a, b, Kitab Undamg-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam persidangan itu, Jaksa menyatakan beberapa keberatan Munarman secara subjektif. Penilaian ini diantaranya terkait klaim Munarman yang mengatakan bahwa ia menjadi target setelah membela 6 Laskar FPI yang tewas di tragedi KM 50.
Selain itu keberatan Munarman atas penangkapan, penggeledahan dan penetapan tersangka, serta penyitaan barang bukti yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Sebelumnya Munarman didakwa telah merencanakan dan meggerakkan orang untuk melukan tindak ancaman kekerasan dan tindak pidana terorisme yang bertujuan membuat suasana teror di sejumlah tempat.
Dakwaan tersebut telah dibacakan oleh Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (7/12).