Berita  

Jaksa Ancam Syahrini Jika Mangkir Saksi Sidang First Travel

Depok, KabarBerita.id — Tiga Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan dan Siti Nuraidah alias Kiki menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (21/3). Seharusnya dalam sidang kali ini, Syahrini diundang untuk memberikan keterangan sebagai saksi, namun dia memilih pergi ke luar negeri.

“Sampai hari ini dari pihak manajemen memberitahukan bahwa syahrini tidak hadir. Alasannya masih terikat kontrak di luar negeri,” kata Jaksa Penuntut Umum, Heri Jerman.

Heri memberikan kesempatan kepada Syahrini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menjadwalkan kembali pemanggilan 2 April 2018, sebagai panggilan yang terakhir. Jika Syahrini tidak hadir, maka JPU akan memanggil paksa.

“Yang bersangkutan melalui manajemen menyakinkan kamu akan hadir di panggilan yang akan datang. Saya jadwalkan tanggal 2 April 2018. Tapi andai tiga kali tidak hadir dengan terpaksa kami panggil paksa,” tegasnya.

Menurut dia, berdasarkan pasal 224 KUHP menjadi saksi merupakan kewajiban. Bahkan seseorang bisa dipidana jika tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi.

“Bisa di pidana 9 bulan,” tukas dia.

Penyanyi Syahrini terseret dalam kasus First Travel. Namanya masuk dalam surat dakwaan No Reg Perkara PDM-226/Depok/12/2017. Dalam surat dakwaan artis bernama lengkap Rini Fatimah Jaelani disebutkan termasuk dalam salah satu artis yang diminta mempromosikan First Travel. Syahrini diberangkatkan umrah menggunakan paket VIP.

Syaratnya, pemilik jargon “maju-mundur cantik” itu wajib menggunakan atribut First Travel. Ia juga diminta membuat vlog, video, dan foto selama menjalani umrah dan wajib mempublikasikan di akun media sosial menggunakan tagar First Travel minimal dua kali sehari setiap rangkaian perjalanan.

Tinggalkan Balasan