Jakarta, KabarBerita.id — jaksa penuntut umum melayangkan Kasasi atau keberatan atas keputusan hakim yang membebaskan Penembak laskar FPI sampai tewas di kilometer 51 pada akhir tahun 2020 yang lalu.
Kasasi tersebut resmi diajukan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan atas vonis majelis hakim dengan dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.
Jaksa menilai Hakim tidak cermat dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dalam kasus tersebut terutama terkait saksi ahli dan surat yang dihadirkan jaksa penuntut umum di persidangan.
Menurutnya keputusan hakim juga didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan para terdakwa sementara keterangan tersebut tidak didasarkan pada keyakinan hakim sendiri atau alat bukti.
Diketahui kedua terdakwa divonis bebas dalam sidang yang digelar pada 18 Maret yang lalu. Menurut hakim tindak kan kedua polisi tersebut dinilai sebagai upaya pembelaan.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin keduanya dihukum dengan pidana selama enam tahun penjara.