Jakarta, KabarBerita.id — Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan kasus Kepala BKKBN, Surya Candra Surapaty bukan sekadar merugikan keuangan negara atau korupsi, namun juga menggagalkan program keluarga berencana. Terkait tindakannya dalam dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015.
“Tentunya kita harus tahu bahwa program KB merupakan proyek strategis nasional untuk membatasi kelahiran. Kalau justru dalam pengadaan alat kontrasepsi dimainkan, bukan sekadar mendatangkan kerugian negara tapi bisa menggagalkan program KB,” katanya di Jakarta, Jumat (10/11).
Ia menyebutkan pihaknya akan menelusuri dan mengiventarisir aset-aset terkait dugaan korupsi tersebut.
“Nanti kami akan melakukan penelusuran. Kalau terbukti bersalah harus bayar uang pengganti. Makanya kami akan menelusuri dan inventarisir aset-asetnya,” katanya.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), telah menahan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Candra Surapaty tersangka dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015.
Penahanan yang bersangkutan terhitung sampai 20 hari ke depan dari 8 November 2017 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.