Jakarta, KabarBerita.id – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah melakukan rotasi dan mutasi terhadap ratusan pejabat di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 180 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Struktural yang diterbitkan pada 9 Agustus 2024.
Dalam keputusan tersebut, terdapat 25 pejabat eselon II yang mengalami mutasi, serta 328 pejabat eselon III yang turut dirotasi melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024.
“Ya, mutasi dan rotasi ini merupakan bagian dari kebutuhan organisasi, tour of duty, dan tour of area,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, saat dikonfirmasi pada Senin, 12 Agustus.
Beberapa perubahan signifikan termasuk promosi Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Abdul Qohar, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menggantikan posisi Kuntadi.
Basuki Sukardjono diangkat sebagai Direktur Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, menggantikan posisi sebelumnya sebagai Wakajati Jawa Timur yang kini diisi oleh Setiawan Budi Cahyono. I Dewa Gede Wirajana dilantik sebagai Kajati Gorontalo, menggantikan posisinya sebagai Wakajati Jawa Barat.
Posisi Kajati Sumatera Barat diisi oleh Yuni Daru Winarsih, Kajati Kalimantan Utara oleh Amiek Mulandari, dan Muhammad Yusfidli ditunjuk sebagai Asisten Umum Jaksa Agung.