Makassar, KabarBerita.id — Kementerian Agama Sulawesi Selatan menegaskan akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin kepada agen travel haji dan umroh yang terbukti membantu 37 warga negara Indonesia (WNI) melaksanakan ibadah haji di Madinah melalui jalur tidak resmi.
“Jika travel resmi terbukti melakukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi yang dapat berupa pencabutan izin, tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan,” kata Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, Minggu (2/6).
Ikbal menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menyelidiki apakah 37 orang warga Makassar tersebut masuk ke Madinah melalui PPIHU atau PIHK resmi.
“Jika jamaah tersebut dibawa oleh PPIHU/PIHK resmi, ini akan kami tindaklanjuti. Artinya, jika PPIHU resmi yang membawa, maka mereka telah melanggar aturan yang ada,” ujarnya.
Ikbal menambahkan bahwa ke-37 warga yang tertangkap di Madinah tersebut terancam dideportasi dan didenda.
“Menurut aturan pemerintah Saudi, jemaah tersebut akan dideportasi dan didenda sebesar 100.000 riyal. Selain itu, oknum yang membawa mereka akan didenda 50.000 riyal, dipenjara selama 6 bulan, dan tidak diperbolehkan masuk Arab Saudi selama 10 tahun,” jelasnya.
Ikbal menerangkan bahwa mereka tertangkap saat dalam perjalanan menuju Madinah, setelah masuk melalui Doha, Qatar.
“Di perjalanan, mereka ditangkap oleh otoritas Saudi karena tidak menggunakan visa haji resmi. Informasi yang kami dapat, mereka menggunakan gelang haji identitas palsu dan visa palsu. Mereka mungkin masuk ke Saudi menggunakan visa ziarah, namun saat menuju Madinah, diketahui bahwa mereka juga menggunakan visa palsu,” tutupnya.