Berita  

Ironi Tuga Antikorupsi Lahirkan 18 Tersangka Koruptor

Riau, KabarBerita.id — Mayoritas orang mungkin tidak akan menyangka apabila sebuah tugu megah yang dibangun sebagai simbol pengingat akan pentingnya integritas untuk melawan korupsi, justru menghasilkan skandal rasuah berjamaah. Ironisnya, itu benar-benar terjadi di Provinsi Riau.

Monumen tinggi menjulang berbentuk keris yang diberi nama Tugu Integritas Antikorupsi itu, awalnya membawa kebanggaan bagi masyarakat Riau yang sudah jengah dengan stigma buruk korupsi di daerah tersebut. Bahkan, sampai ada plesetan memilukan yang populer bahwa RIAU adalah akronim dari “Rusak Iman Akibat Uang”.

Bagaimana mungkin warga Riau tidak merasa malu, karena tercatat sudah tiga gubernurnya masuk penjara karena korupsi. Daftar “pesakitan” makin panjang karena masih banyak anggota dewan, bupati, dan kepala dinasnya yang tersandung korupsi akibat rasuah dalam perizinan kehutanan, pendanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012, hingga kasus suap pembahasan APBD Riau.

Namun, sejarah tampaknya akan mencatat lain akan keberadaan tugu itu. Pada awal November 2017, Kejaksaan Tinggi Riau mengungkap adanya skandal korupsi dan menetapkan 18 tersangka proyek RTH Tunjuk Ajar Integritas termasuk tugu antikorupsi.

Salah satu tersangka merupakan staf ahli Gubernur Riau, Dwi Agus Sumarno. Saat kasus itu bergulir, Dwi Agus menjabat Kepala Dinas Cipta Karya dan Bina Marga Provinsi Riau, yang berperan sebagai pejabat pengguna anggaran. Dwi juga merupakan menantu dari mantan Gubernur Riau Annas Maamun, yang kini menjalani hukuman penjara akibat kasus korupsi.

Kemudian 17 tersangka lain terdiri dari 12 Aparatur Sipil Negara (ASN), dan lima dari pihak swasta. Lima orang tersangka dari pihak swasta adalah dua orang kontraktor berinisial K dan ZJB, kemudian tiga orang dari konsultan pengawas, yaitu RZ, RM dan AA.

Sementara itu, lima PNS dari kelompok kerja unit layanan pengadaan (ULP), yaitu Ketua Pokja IS, Sekretaris Pokja H, dan tiga anggota, DIR, RM, dan H. Lima tersangka lain masih berasal dari pegawai negeri, yang berperan sebagai pejabat penerima hasil kerja di Dinas Cipta Karya dan Bina Marga, yaitu Ketua Tim PHO berinisial A serta dua anggotanya, S dan A, lalu dua dari anggota panitia Tim PHO, R dan ET. Dua tersangka lain adalah pejabat pembuat komitmen berinisial Z dan kuasa pengguna anggaran, HR.

Penyidik kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp1,23 miliar dari proyek senilai Rp8 miliar tersebut. Anggaran untuk proyek tersebut berasal dari APBD Riau tahun 2016. Proyek itu diduga telah direkayasa dalam proses tender dan indikasi pengaturan “fee” proyek, sehingga ada kerugian negara sebesar itu.

Tinggalkan Balasan