Interpol diminta KPK Terbitkan Red Notice Harun Masiku

Komisi Pemberatasan Korupsi

Jakarta, KabarBerita.id — Sebagai usaha penangkapan tersangka buron kasus suap, interpol diminta untuk terbitkan red notice atas nama Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut keterangan dari juru bicara KPK, Ali Fikri yang ditemui di Jakarta pada Rabu (2/6) bahwa agar diterbitkannya red notice, KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.

Permintaan red notice ini dilakukan pada hari Senin (31/5) demi menemukan tersangka yang telah terdaftar sebagai DPO sejak 2019 lalu. Dengan demikian proses penyidikan perkara dari tersangka HM bisa segera terselesaikan.

Diketahui HM merupakan tersangka kasus suap Paruh Antar Waktu anggota DPR RI 2019-2024. Yang hingga saat ini masih belum diketahui keberadaannya dan menjadi buronan KPK maupun aparat penegak hukum lain.

Status tersangka disandang oleh 3 orang lainnya yakni Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelia selaku mantan anggota Bawaslu, dan satu lagi bernama Saiful yang merupakan pihak swasta.

Demi loloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan, Wahyu disebut-sebut menerima suap sebanyak Rp900juta.

Tinggalkan Balasan