Tual, KabarBerita.id– Wali Kota Tual, Adam Rahayaan didampingi Sekda Kota Tual, A. Yani Renuat resmi meluncurkan program penggunaan Alat Perekam Pajak Online atau disebut juga Smart Register di Depan Warung Padang yang beralamat di Pattimura Tual, Kecama Dullah Selatan Kota Tual. Senin, (21/6/2021).
Program ini adalah salah satu upaya optimalisasi penerimaan Pajak Daerah secara Online di daerah ini.
Rahayan mengatakan, salah satu sumber pendapatan penting untuk membiayai pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah adalah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Launching ini memiliki tujuan untuk media sosialisasi dan pertanda mulai digunakannya Alat Perekam Pajak Online (Smart Register) ini di Kota Tual,ā€¯katanya.
Pemerintah Daerah memiliki wewenang melakukan pungutan retribusi daerah maupun pajak daerah serta pembinaan terhadap wajib pajak dan wajib retribusi. Hal itu sudah tertuang dalam amanah regulasi yang berlaku.
Pasalnya, setiap tahun persentasi kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah saat ini masih terlalu kecil dalam APBD Kota Tual.
Hal ini memicu Pemerintah Daerah untuk berinovasi untuk meingkatkan pendapatan Asli Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Tual dan OPD Pengelolah retribusi lainnya.
“Pajak dan Retribusi Daerah dapat membantu menguatkan dan mendukung ekonomi penerimaan daerah,”katanya.
Walikota menambahkan bahwa khusus wajib pajak dan retribusi untuk selalu taat membayar melalui pelayanan yang berkualitas dan cepat.
Namun karena keterbatasan anggaran, Smart Register belum bisa digunakan semua objek pajak dan retribusi.
Upaya akan dilakukan supaya kedepan semua obejk pajak dan retribusi daerah bisa menggunakan fasilitas ini.
“Kami berharap adanya kerjasama dan bantuan pengadaan alat ini dari Perbankan Daerah untuk berkontribusi,” harapnya.
Walikota berharap masyarakat dapat mengawasi dan segera melaporkan jika ada penyimpangan dalam penggunaan alat ini kepada Bapenda Kota Tual.