Ini Yang Membuat Maqdir Ismail Tetap Bertahan Membela Setya Novanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – “Hukum yang tidak mengandung keadilan bukanlah hukum.”

Terjemahan dari kata-kata mutiara dari seorang filsuf dunia bernama Santo Agustinus itulah salah satu hal yang membuat pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail masih tetap bertahan membela hak-hak kliennya.

Dengan tenang dan tersenyum, Maqdir mengatakannya sambil menunjuk ke arah sebuah tulisan berbahasa Inggris berukuran besar yang dibingkai dan dipajang di salah satu ruang di kantornya di Jalan Latuharhary nomor 6, Menteng, Jakarta Pusat.

“Lihat, ini kutipan yang selalu ada di kepala kami. Bahwa hukum yang tidak mengandung keadilan itu bukan hukum. Ini salah satunya yang selalu kita (bersama rekan-rekannya di kantor) bicarakan ya,” kata Maqdir dengan perlahan.

Maksud dari pengacara Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan itu adalah proses penegakan hukum seharusnya dilakukan dengan cara yang baik dan bijaksana. Baginya, penegakan hukum adalah upaya pencarian keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

“Ketika hukum itu tidak mengandung keadilan, untuk apa hukum itu?” tanya Maqdir.

Menurut pria kelahiran 18 Agustus 1954 itu, Novanto dan dirinya menyayangkan keputusan KPK untuk melimpahkan berkas tuntutan atas tindak pidana korupsi proyek KTP Elektronik Novanto sebelum hasil praperadilan Novanto diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Harry Kane Siap Pecahkan Rekor Alan Shearer Berusia 22 Tahun

Ia juga mengungkapkan bahwa pembelaan atas hak-hak kliennya bukanlah soal menang-menangan, melainkan untuk penegakan hukum dengan baik dan bijak. Menurutnya salah satu fungsi dari proses praperadilan itu adalah untuk mencegah proses hukum yang tidak diinginkannya.

“Ini kan sikap bukan hanya untuk menghormati hak asasinya terdakwa tetapi juga itu adalah cara kita menegakan hukum dengan baik dan bijak, bukan mau menang-menangan,” kata Maqdir tenang.

 

Tinggalkan Balasan