Ini yang Bikin Ojek Pesanan Artis Safitri Belok ke Polda

Rilis pengungkapan pengguna narkoba oleh pemain film dan model pakaian dalam, Safitri Triesjaya di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ahad (29/10) malam.

JAKARTA, Kabarberita.id – Polisi mengungkap konsumsi narkoba oleh artis film dan model Safitri Triesjaya Crespin lantaran diadukan pengemudi ojek online.

Kasubdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengungkapkan, kejadian ini bermula dari kecurigaan seorang pengemudi ojek daring bernama Haryanto. Pada Senin (23/10), Haryanto mendapatkan order pengiriman paket tanpa aplikasi di daerah Tebet Jakarta Selatan.

“Dia (Haryanto) merasa curiga dengan laki-laki tersebut dikarenakan sangat terburu-buru memberikan order paketan tersebut,” jelas Jean di Mapolda Metro Jaya, Ahad (29/10) malam.

Haryanto diberikan uang sebesar Rp 300 ribu untuk mengantar paketan tersebut ke daerah Modern Land Tangerang Kota. Namun, bukannya mengirimkan ke alamat tujuan, Haryanto justru datang ke unit 4 Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya untuk melaporkan paket tersebut.

Tim unit IV Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya pun membuka paketan tersebut bersama-sama disaksikan Haryanto. “Setelah dibuka ternyata berisi satu kotak jam merk Swiss Army di dalamnya terdapat satu bungkus rokok Sampoerna Mild yang berisi satu kantong plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu 0,5 gram dan satu buah cangklong,” jelas Jean.

Selanjutnya paketan tersebut dibungkus kembali dan polisi menyamar sebagai driver ojek online menggantikan Haryanto ke tempat tujuan, yaitu Jalan Pulau Dewa Barat 2 Blok O 2 No. 17 Modern Land Tangerang Kota, yang di dampingi oleh tim dipimpin oleh Kasubdit I narkotika.

Setelah sampai di tempat tujuan tim yang menyamar sebagai pengemudi ojek online menelepon seseorang yang akan menerima paket tersebut. Beberapa menit kemudian seorang laki-laki, yakni pacar Safitri, Canggih, keluar dari rumah untuk
menerima paket tersebut.

“Setelah barang paketan tersebut diterima oleh seorang laki-laki tersebut dengan segera tim melakukan penangkapan, bersama Safitri yang berada di dalam rumah,” kata Jean melanjutkan.

Petugas pun melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tereabut berupa dua bungkus kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto, 86,54 gram, satu buah Cangklong, satu buah alat hisap shabu bong dan dua buah ponsel.

Berdasarkan hasil interogasi, barang sabu didapatkan Safitri dari Ardi (DPO) seharga Rp. 850.000 sebanyak setengah gram. Pembayaran sudah dilakukan melalui transfer mobile banking. Sedangkan barang bukti ganja di dapati dengan cara membeli kepada Pasha seharga Rp 850.000, bungkus di daerah Tangerang Kota.

Safitri dan kekasihmya pun terancam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(Sumber: Republik.co.id)

 

Tinggalkan Balasan