Jakarta, KabarBerita.id — Banyak orang bilang, kerjalah sebagai SPN karena gaji yang didapat sangat besar. Tapi disisi lain, PNS bilang gaji pokoknya kecil bahkan hampir sama dengan upah minimum pegawai (UMP). Manakah yang benar?
Agar tidak menimbulkan salah paham, dimuat dari peraturan.bpk.go.id berikut gaji CPNS Terbaru 2019 berikut ini beserta masa kerjanya yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas yang sebelumnya PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.
Golongan I
IA
Rp 1.560.800 (0 tahun)
Rp 2.335.800 (26 tahun)
IB
Rp 1.704.500 (3 tahun)
Rp 2.474.900 (27 tahun)
IC
Rp 1.776.600 (3 tahun)
Rp 2.557.500 (27 tahun)
ID
Rp 1.815.800 (3 tahun)
Rp 2.686.500 (27 thaun)
Golongan II
IIA
Rp 2.022.200 (0 tahun)
Rp 3.373.600 (33 tahun)
IIB
Rp 2.208.400 (3 thaun)
Rp 3.516.300 (33 tahun)
IIC
Rp 2.301.800 (3 tahun)
Rp 3.665.000 (33 tahun)
IID
Rp 2.399.200 (3 tahun)
Rp 3.820.000 (33 tahun)
Golongan III
IIIA
Rp 2.579.400 (0 tahun)
Rp 4.236.400 (32 tahun)
IIIB
Rp 2.688.500 (0 tahun)
Rp 4.415.400 (32 tahun)
IIIC
Rp 2.802.300 (0 tahun)
Rp 4.602.600 (32 tahun)
IIID
Rp 2.920.800 (0 tahun)
Rp 4.797.000 (32 tahun)
Golongan IV
IVA
Rp 3.044.300 (0 tahun)
Rp 5.000.000 (32 tahun)
IVB
Rp 3.173.100 (0 tahun)
Rp 5.211.500 (32 tahun)
IVC
Rp 3.307.300 (0 tahun)
Rp 5.431.900 (32 tahun)
IVD
Rp 3.447.200 (0 tahun)
Rp 5.661.700 (32 tahun)
IVE
Rp 3.593.100 (0 tahun)
Rp 5.901.200 (32 tahun)
Meski gaji terbilang kecil, PNS mendapatkan tunjangan yang jika dijumlahkan nilainya lebih besar daripada gaji yang didapat. Berbagai tunjangan yang didapat oleh PNS, antara lain uang makan, tunjangan jabaran PNS, tunjangan suami/istri, tunjangan anak kandung atau anak angkat yang berumur kurang dari 18 tahun, dan uang dinas.
Berdasarkan penulusuran, tunjangan PNS paling rendah sekitar Rp 2 juta, sedangkan tertinggi bisa mencapai Rp 127 juta. Kisaran tunjangan ini akan disesuaikan dari daerahnya masing-masing dan jumlah besarannya berdasarkan golongan dan masa kerja.