Jakarta, KabarBerita.id — Komite III DPD RI yang membidangi perlindungan anak mengapresiasi gerak cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat yang berhasil meringkus enam orang pembuat konten video porno yang melibatkan anak dan perempuan dewasa di sekitar Bandung.
Dari informasi awal Kepolisian, video tersebut merupakan pesanan warga negara Kanada. Kejadian ini menandakan Indonesia masih menjadi target industri pornografi anak dan jaringan paedofil dunia.
Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, kejahatan yang menjadikan anak sebagai obyek seksual kemudian direkam dan diperjualbelikan terutama lewat internet sudah kesekian kali terjadi beberapa tahun belakangan ini.
Padahal, kejahatan seksual terhadap anak sudah dikategorikan kejahatan luar biasa. Selain dikenakan pasal berlapis (UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU ITE), ancaman hukumannya tidak main-main minimal 10 tahun sampai seumur hidup. Bahkan jika jatuh korban jiwa bisa hukuman mati. Namun, masih saja ada orang-orang dewasa yang berani melakukan kejahatan keji seperti ini demi keuntungan ekonomi.
Menurut Fahira, dibalik berulangnya kasus video pornografi yang melibatkan anak di Indonesia, ada jaringan besar dari industri pornografi anak dan jaringan paedofil dunia di mana Indonesia masih mereka tempatkan menjadi salah satu sasaran.
Untuk itu, Indonesia harus mengirim peringatan keras baik kepada para pelaku kejahatan seksual anak yang ada di dalam negeri dan pelaku paedofil di seluruh dunia bahwa hukum Indonesia tidak main-main menghukum para penjahat ini.
“Kejahatan mereka setara kejamnya dengan pelaku terorisme dan pengedar narkoba. Indonesia tidak boleh lagi menjadi sasaran paedofil dunia,” tegas Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/1).
Aparat penegak hukum terutama Kepolisian, lanjut Fahira, juga harus memperlakukan kasus-kasus seperti ini secara luar biasa agar mampu membongkar jaringan ini.