IDI Tak Sepakat Menteri dapat Terbitkan STR Diaspora dan WNA

Jakarta, KabarBerita.id — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak sepakat dengan ketentuan dalam draf RUU Kesehatan yang menyebutkan bahwa menteri berwenang menerbitkan beberapa jenis Surat Tanda Registrasi (STR).

Anggota Dewan Pertimbangan PB IDI Sukman Tulus Putra mengatakan seluruh jenis STR sudah sewajarnya diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Ia mengatakan di negara lain pun, STR diterbitkan oleh konsil kedokteran.

“License diterbitkan oleh regulator profesi. Di setiap negara ada medical council, STR itu semacam SIM dokter,” kata Sukman di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

“License STR harus dikeluarkan medical council dan bukan pemerintah,” imbuhnya.

Dalam draf RUU Kesehatan pada bagian keenam ‘Registrasi dan Perizinan’, pada pasal 245 dijelaskan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik keprofesian wajib memiliki STR, dan dikeluarkan oleh setiap konsil kelompok tenaga medis dan kesehatan.

Namun pada pasal 229 tertulis bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia lulusan luar negeri atau diaspora dapat mengikuti adaptasi di faskes dengan wajib memiliki STR adaptasi dan SIP adaptasi yang diterbitkan oleh menteri.

Pun senada pada pasal 234, dijelaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan asing yang ingin adaptasi di faskes Indonesia harus memiliki SIP sementara dan STR sementara yang diterbitkan oleh menteri.

Adapun dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, STR sementara untuk dokter asing yang mengikuti pelatihan di Indonesia diterbitkan oleh KKI.

Merespons hal itu, Sukman kembali menegaskan bahwa segala jenis STR tetap harus dikeluarkan oleh KKI, lantaran KKI merupakan lembaga independen di bawah Presiden.

Tinggalkan Balasan