Berita  

IDI-KPAI Perjuangkan Visum Korban Kekerasan Ditanggung Negara

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia memperjuangkan biaya visum korban kekerasan seksual ditanggung BPJS Kesehatan sehingga korban yang sulit secara ekonomi bisa melanjutkan proses hukum yang membutuhkan Visum et Repertum (VER).

“KPAI dan PB IDI bersinergi memperjuangkan biaya VER pada korban kekerasan seksual dicover oleh BPJS,” kata Komisioner KPAI bidang Kesehatan dan NAPZA Sitti Hikmawatty di Jakarta, Jumat.

Dia memandang perlunya biaya terkait penegakan VER pada korban korban kasus kekerasan seksual dan penganiayaan khususnya terhadap perempuan dan anak dapat dibiayai BPJS. Terlebih saat ini angka kejadian kekerasan ini semakin meningkat prevalensinya.

Berdasarkan rujukan KUHAP, kata dia, biaya visum itu memang menjadi tugas dan tanggung jawab negara. Selama ini karena visum itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan harus dialokasikan kepolisian.

Akan tetapi, lanjut dia, polisi sering mengeluh ketika tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk visum korban. Pada akhirnya beban visum menjadi tanggung jawab korban.

“Ini tragis. Sudah korban mengalami kerugian immateril, psikis yang terlukai, harus pula korban rugi secara materi. Maka kami bersikeras hal ini harus di atur dalam JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional,” kata dia.

Tinggalkan Balasan