Viral  

Identitas Pelaku Pemukulan Siswa yang Viral Terungkap

ilustrasi Sekolah

Kabar Berita.id -Video yang memperlihatkan terjadinya pemukulan terhadap siswa beberapa hari lalu menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, diduga pelaku pemukulan adalah orangtua atau wali siswa.

Usai munculnya video tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan investigasi lapangan. Hasilnya, ternyata pelaku dalam video tersebut bukan guru ataupun orangtua siswa, melainkan teman siswa sekelasnya.

“Itu kejadiannya di SMK Bina Utama, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dan itu bukan kekerasan guru kepada siswa dan juga bukan kekerasan orangtua kepada siswa, melainkan kekerasan antarsiswa di kelas. Karena badan siswa tersebut besar, sehingga terlihat seperti orangtua,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, di Jakarta, Rabu, 8 November 2017.

Hamid menambahkan, peristiwa yang terjadi di dalam video tersebut merupakan pertengkaran antarsiswa di kelas 10. “Pertengkaran ini terjadi di kelas 10, salah seorang siswa memukul teman sekelasnya karena diejek oleh teman-temannya, akhirnya dia ngamuk dan memukul apa saja. Kemudian temannya merekam videonya lalu jadi viral,” terang Hamid yang menyebut peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis pekan lalu.

Hamid menuturkan, investigasi kasus tersebut dilakukan Kemendikbud bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tim investigasi melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi, KPAI Daerah, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Polres, Kepala SMK terkait, dan semua siswa yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Para siswa yang terlibat langsung dimediasi oleh kepala sekolah, dan mereka didamaikan semua,” ujar Hamid.

Untuk menghindari kasus kekerasan di dalam dunia pendidikan, Kemendikbud telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 tahun 2015, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Dalam Permendikbud tersebut, pada Bab II, Pasal 2, diamanatkan bahwa pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk terciptanya kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Selanjutnya terhindarnya semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.

“Pemerintah juga mengajak sekolah untuk menghidupkan pergaulan yang harmonis dan kebersamaan antar peserta didik atau antara peserta didik dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua, serta masyarakat, baik dalam satuan pendidikan maupun antar-satuan pendidikan,” ucapnya.

Kemendikbud, lanjut Hamid, mengajak kepada seluruh pelaku pendidikan untuk mengambil peran pengawasan dalam penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan. Sekolah dapat mengambil peran melakukan pengawasan langsung di sekolah. Adapun pemerintah kabupaten/kota dapat mengambil peran dalam pengawasan jenjang pendidikan dasar, dan pemerintah provinsi dapat mengambil peran dalam pengawasan jenjang pendidikan menengah.

“Jika ada terjadi kasus kekerasan di sekolah, klarifikasi pertama adalah ke kepala sekolah terkait, kemudian dinas pendidikan, hingga bupati/walikota untuk pendidikan dasar, dan gubernur untuk pendidikan menengah. Kami dapat diberitahu, dan kami akan lakukan koordinasi di masing-masing peran dan jenjang tersebut,” kata Hamid.

Kemendikbud berharap sekolah dapat menjalankan peran pentingnya dalam pencegahan tindakan kekerasan di sekolah masing-masing. Galakkan Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter di sekolah.

Sumber : Viva.co.id

Tinggalkan Balasan