Berita  

ICW Ungkap Fakta-fakta Pelemahan KPK di RUU Revisi UU KPK

Jakarta, KabarBerita.id — Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dalam ancaman. Belum selesai mengenai perdebatan Calon Pimpinan KPK, kali ini serangan justru hadir pada ranah legislasi dalam kerangka Revisi UU KPK.

ICW pun mendorong agar pembahasan revisi UU KPK segera dihentikan. “Dapat dipastikan jika pembahasan ini tetap dilanjutkan untuk kemudian disahkan maka pemberantasan korupsi akan terganggu dan eksistensi KPK akan semakin dilemahkan,” ujar Kurnia di Jakarta, Kamis (5/9).

Setidaknya, kata dia, ada beberapa isu yang harus dikritisi dalam draft yang beredar di tengah masyarakat. Pertama, pembentukan Dewan Pengawas, yang terus-menerus hadir dalam naskah perubahan UU KPK.

Ia mengatakan Dewan Pengawas ini adalah representasi dari Pemerintah dan DPR yang ingin campur tangan dalam kelembagaan KPK. Sebab, mekanisme pembentukan Dewan Pengawas bermula dari usul Presiden dengan membentuk Panitia Seleksi, lalu kemudian meminta persetujuan dari DPR.

“Lagi pun fungsi-fungsi Dewan Pengawas sebagian besar sudah diakomodir oleh Pengawas Internal dan Penasihat KPK,” ujarnya.

Kedua, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang sudah dibantah berkali-kali dengan hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi pada 2003, 2006, dan 2010. Ia mengatakan DPR paham akan hal ini untuk tidak terus menerus memasukkan isu ini pada perubahan UU KPK.

Faktanya, ia mengatakan, dakwaan KPK selalu terbukti di persidangan. Selain itu, ia mengatakan, korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crime sehingga penanganannya tidak bisa lagi dikerjakan dengan metode konvensional.

Ketiga, lanjut dia, dalam melaksanakan tugas penuntutan KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Keempat, penyadapan harus izin dari Dewan Pengawas.

“Sederhananya, bagaimana jika nanti Dewan Pengawas itu sendiri yang ingin disadap oleh KPK? Mekanisme itu tidak diatur secara jelas dalam rancangan perubahan,” kata dia.

Kelima, KPK tidak lagi lembaga negara independen. Jika sebelumnya KPK adalah lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan, revisi ini mengubah KPK menjadi lembaga Pemerintah Pusat yang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan independen.

Keenam, KPK hanya dibatasi waktu 1 tahun untuk menangani sebuah perkara. Ini menunjukkan ketidapahaman DPR dalam konteks hukum pidana, yang menetapkan masa kedaluwarsa terkait kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun. Selain itu, DPR seharusnya memahami bahwa setiap perkara memiliki kompleksitas persoalan berbeda.

Ketujuh, menghapus kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen. “Ini mengartikan bahwa kehadiran penyidik independen akan dihilangkan, padahal Putusan MK tahun 2016 sudah menegaskan kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik di luar dari institusi Kepolisian atau Kejaksaan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan