Jambi, KabarBerita.id — Anggota tim Opsnal Subdit III DItresnarkoba Polda Jambi menangkap seorang wanita atau ibu rumah tangga sebagai kurir yang membawa narkotika dari Medan menuju Palembang dengan barang bukti 500 gram sabu-sabu dan 144 butir ekstasi yang disimpan pada pakaian dalam miliknya.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Kamis (19/10) mengatakan, pelaku atau tersangka yang bernama Siti Rahimah (49) adalah warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peurlak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Nanggore Aceh Darusalam ditangkap saat bus yang ditumpanginya diperiksa polisi setelah mendapatkan informasi akan ada narkoba yang dibawa dari Medan menuju Palembang.
“Setelah polisi menerima informasi itu dan kemudian mengembangkannya serta melakukan kegiatan operasi di jalan lintas Timur Sumatera wilayah Jambi, dimana bus yang ditumpangi pelaku diperiksa dan didapati Siti membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi yang disimpannya dalam pakaian dalam yang dipakainya,” kata Kuswahyudi.
Tim Opsnal Polda Jambi pada akhir pekan lalu sekira pukul 17.00 WIB, melakukan razia dan penghadangan di jalan Lintas Timur Sumtera tepatnya di RT11 Kelurahan Penyengat Rendah Kecamatan Telanai Pura Kota Jambi terhadap mobil bus RAPI dengan nomor polisi BK 7300 AU yang ditumpangi pelaku.
Tim mengamankan pelaku dan dilakukan pengeledahan badan terhadap Siti yang ditemukan satu plastik bening yang berisi kain coklat yang didalamnya terdapat satu bungkus berisi kristal bening jenis sabu dan enam paket paket yang berisi pil jenis ektasi yang ditemukan didalam celana dalam miliknya.
Selanjutnya tersangka Siti dan barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan barang bukti sabu seberat 500 gram dan ekstasi 144 butir.
Untuk mepertanggungjawabkan perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.